Polres Nagekeo Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Pasar Danga-Mbay

23 Maret 2023, 21:21 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Polres Nagekeo Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Pasar Danga-Mbay

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

KORUPSI di Tanah Air sudah menjadi kejahatan biasa, bukan lagi sesuatu yang luar biasa. Karena sudah keseringan terjadi di hampir semua instansi pemerintahan di semua level. Artinya, selama hukuman yang dijatuhkan kepada oknum-oknum penggarong uang negara masih relatif ringan oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi), maka jangan berharap banyak adanya efek jera.

Kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Mbay Nagekeo-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sudah memakan korban tiga orang tersangka, yakni bendahara, mantan kepala Disperindag dan kontraktor, terus menjadi pergunjingan hangat warga tanah Nagekeo. Dengan pertanyaan, apakah hanya tiga orang ini saja atau masih ada oknum pejabat tata usaha negara Pemda Kabupaten Nagekeo yang akan menyusul menjadi tersangka?

Konsep korupsi selalu berawal dari adanya kewenangan pejabat, dimana kewenangan tersebut disalahgunakan, sehingga menguntungkan dirinya, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Di lain sisi, adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan pejabat atau orang lain sehingga mengakibatkan keuntungan bagi dirinya, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dan, perlu dipahami, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil. Artinya tidak harus pejabat di dalam tindakannya menguntungkan dirinya, tetapi akibat dari tindakannya yang menguntungkan orang lain atau korporasi, sehingga negara dirugikan, maka pejabat tersebut bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Terkait

Terkini