Polres Nagekeo Tetapkan Satu Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

11 September 2023, 15:26 WIB

Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT — Kepolisian Resor Nagekeo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menetapkan satu orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Antonius Umbu Njurumana kepada awak media saat menggelar jumpa pers di aula lobi Polres Nagekeo, didampingi KBO Narkoba Ipda Elvis Pada, Senin (11/09/2023).

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagekeo menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam komitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, saat ini kami telah berhasil mengungkap dan menetapkan satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu dengan inisial AD umur 27 tahun, merupakan warga Nila, Kelurahan Mbay II,” ungkap Iptu Antonius.

Iptu Antonius menjelaskan, AD diringkus di jalan jurusan Danga-Marapokot tepatnya di depan toko Mitra Tani pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14:32 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggotanya Brigpol Hendrikus Jupa Palu dan Aipda Martinus Mado Masan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga Kelurahan Mbay II menggunakan narkoba.

“Penangkapan terhadap pelaku ini yang mana sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Nila, Kelurahan Mbay II, beralamat di RT.001 yang dicurigai menggunakan narkoba. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam parit,” tambahnya.

BARANG BUKTI

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, kata Iptu Antonius, diantaranya, 1 buah plastik klip kecil yang didalamnnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,0154 gram, netto 0,025 gram. Satu buah baju kaos oblong berwarna hijau dan satu buah celana pendek berwana hitam.

“Adapun barang yang berhasil diamankan oleh anggota kami, yakni satu buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto 0,0154 gram, netto 0,025 gram. Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, baju dan celana pelaku,” sebut Iptu Antonius.

Terkait

Terkini