Polres Nagekeo Tetapkan Tersangka Kasus Penghapusan Aset Pasar Danga

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kepolisian Resor Nagekeo tetapkan tiga orang tersangka dugaan penghapusan aset Pasar Danga yang dilakukan pada tahun 2019 silam.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah, IP, GJ dan RS. Dan ke-3 tersangka tersebut, dua orang merupakan staf Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo dan satu orang lainnya ialah rekanan kontraktor.
Hal itu dijelaskan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata S.I.K, S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Rifai S.H., dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Sabtu (18/03/2023).
“Setelah melalui gelar perkara dilaksanakan oleh unit Tipidkor Satuanreskrim Polres Nagekeo pada hari Jumat, 17 Maret 2023, Polres Nagekeo telah menetapkan tersangka 3 orang dalam perkara tindak pidana korupsi memperkaya diri, orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan jabatan, wewenang, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga di Dinas Koperindag tahun 2019,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti lainnya yang saling keterkaitan, serta diduga kuat terbukti secara sah, maka ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Rifai mengungkapkan lagi, dalam perkara tindak pidana korupsi penghapusan aset Pasar Danga, terlibat langsung Bupati Nagekeo sebagai pembuat kebijakan.
Sambungnya, pembuat kebijakan dimaksud dimana bupati memerintah secara lisan untuk penghapusan aset tanpa melalui tahapan prosedur penilaian dan persetujuan.
“Ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo aktif, dimana bupati menyetujui usulan rekanan tanpa melalui prosedur langsung menggunakan perintah lisan. Dan yang bersangkutan oleh Polres Nagekeo telah dilaporkan dan selajutnya dilimpahkan ke Direskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut,” ungkap Iptu Rifai.
Disebutkan Iptu Rifai juga bahwa, tersangka RS memiliki peran besar dalam dugaan penghapusan aset Pasar Danga. Dimana RS, mulai dari mengusulkan kepada bupati, melakukan penghapusan hingga eksekusi pengerjaan lebih lanjut.
“RS otak dari segala penghapusan aset ini. Dia yang mengendalikan, merencanakan dan eksekusi penghapusan dan pengerjaan lebih lanjut. Sebelum penghapusan itu dilakukan, ada rapat khusus yang dilaksanakan di rumah jabatan bupati yang dihadiri tersangka RS, bupati dan kepala dinas,” terang Iptu Rifai.
Iptu Rifai merincikan, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana penghapusan aset Pasar Danga berdasarkan perhitungan metode total los, senilai Rp333.621.750.
“Dalam pidana korupsi ini negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengab metode total los senilai Rp333.621.750,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, ketiga tersangka dugaan penghapusan aset tersebut melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Rifai. (MYasin)
Kampus UNIPA Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka
Fakta dan Analisa Hukum Status Yayasan Nusa Nipa
Mediasi Kedua Gugatan Kesepakatan Pembangunan Waduk Mbay/Lambo
Fixed Plan Pembangunan Bandara Surabaya II Beri Sinyal Masuk Skema PSN
Mengarah ke-Dua Pasang Capres Koalisi Besar, Siapa yang Terkuat Melalui “Operasi Politik”