Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman Penganiaya Penjaga Warung, Sempat Buron 1 Tahun
Dua tersangka, masing-masing adalah, JAP alias Minthi (39) warga Dregan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, dan R alias Kenyung (34) warga Geduran, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, ditangkap dari tempat persembunyiannya

Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Dua pelaku premanisme disertai penganiayaan terhadap seorang penjaga warung di Kartasura, Sukoharjo, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura dan Reskrim Polres Sukoharjo.
Dua tersangka, masing-masing adalah, JAP alias Minthi (39) warga Dregan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, dan R alias Kenyung (34) warga Geduran, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, ditangkap dari tempat persembunyiannya.
“Kejadiannya sudah hampir 1 tahun lalu, tepatnya pada, Jum’at, 24 Desember 2021. TKP-nya di rumah makan Food Truck Jalan Garuda Mas, Pabelan, Kartasura,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta di Mapolsek Kartasura, Selasa (22/11/2022) sore.
Kronologi kejadian, bermula saat dua tersangka mendatangi TKP meminta uang keamanan terhadap korban bernama Rismanto (28), warga Kebumen yang merantau bekerja di Kartasura, Sukoharjo. Korban sendiri hanya seorang penjaga warung yang didatangi para pelaku.
“Saat itu, korban sedang tidur tiba-tiba pintu kamarnya di dobrak 2 tersangka yang langsung masuk melakukan penganiayaan pemukulan dan menendang korban,” kata Kapolres.
Pukulan dua tersangka pelaku itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan dada. Korban saat itu hanya berupaya bertahan menangkis serangan dari kedua tersangka.
“Salah satu tersangka, yakni JAP alias Minthi juga membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang langsung digunakan membacok kearah kepala korban, sedangkan tersangka RS alias Kenyung ikut memukul menggunakan lampu neon panjang hingga pecah berkeping-keping,” beber Kapolres.
Akibat serangan menggunakan golok dan lampu neon itu, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala harus mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores, serta jidad luka memar dan bengkak.
“Setelah mendapat pengobatan, korban yang merasa tidak memiliki persoalan dengan 2 pelaku ini, kemudian melapor ke Polsek Kartasura yang langsung direspon dengan penyelidikan,” ungkap Wahyu.
Pada waktu itu, ketika akan dilakukan upaya penangkapan, dua tersangka yang belakangan diketahui merupakan preman kampung setempat, telah melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Bahkan sempat bersembunyi di luar Jawa.
“Jadi dua tersangka ini sempat buron masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, pada Minggu, 20 Nopember 2022 kemarin, dua tersangka ini dilaporkan oleh masyarakat terlihat kembali di Kartasura,” ungkap Wahyu.
Oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura dan Reskrim Polres Sukoharjo, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan, dan hasilnya pada hari itu (Minggu-Red), sekira pukul 23.00 WIB, tersangka JAP alias Minthi berhasil di tangkap.
“Selanjutnya berbekal keterangan tersangka JAP, pada Senin, 21 Nopomber 2022, sekira pukul 04.00 WIB, tersangka RS alias Kenyung menyusul dapat diamankan,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah golok, 1 kaos oblong, 1 celana pendek berbahan jeans, dan pecahan lampu neon yang digunakan memukul korban.
“Dari keterangan yang didapat, dua tersangka ini mengaku sakit hati dan dendam masalah uang keamanan lapak tempat berjualan. Yang dicari itu sebenarnya majikan korban, tapi saat kejadian tidak ada,” kata Kapolres.
Kepada Kapolres, JAP alias Minthi mengaku, saat melakukan perbuatan penganiayan terhadap korban, dalam pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku penganiayaan JAP dan RS dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya, penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan. (Auni)
KLK Gelar Seminar “Pentingnya Literasi,” Dorong Pelajar Eksploitasi Informasi
Luar Biasa! SMP Muhammadiyah PK Terima 11 Kunjungan Selama Muktamar 48 Muhammadiyah Aisyiyah
Peringati Harkannas 2022, Pemkab Rembang Bagikan 750 Porsi Menu Ikan Gratis
Perjalanan Pencarian Jati Diri dan Cinta Sejati
Pemenang Hadiah Rumah Door Prize Muktamar ke-48 Muhammadiyah, Ternyata Seorang Guru SMK di Sleman