Polri Ungkap 33.169 Kasus Narkoba Sepanjang 2022 Senilai Rp11,02 Triliun, 104 Juta Jiwa Selamat

Nusantarapedia.net, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rilis Akhir Tahun Polri, berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022), mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Polri telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 33.169 kasus dengan nilai mencapai Rp11,02 triliun rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. Menurutnya, nilai barang bukti yang diamankan mencapai triliunan rupiah.
“Sepanjang 2022, kami menyelesaikan perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun,” ujar Kapolri.
Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya (2021) sebanyak 611 kasus, atau berkurang 1,5 persen. Pada tahun 2021 jumlah kasusnya sebanyak 40.320 kasus, sedangkan tahun 2022 ini sebanyak 39.709 kasus.
Dalam paparan yang disampaikan Kapolri, kasus yang paling besar diselesaikan penanganannya pada kasus narkotika dengan barang bukti (BB) jenis sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp9,4 triliun.
Berkat pengungkapan itu, sebanyak 104.461.569 jiwa selamat dari bahaya narkoba. Sementara dari asset tracing, Polri menyita Rp131,1 miliar dari para tersangka kasus narkoba.
“Jika permasalahan kejahatan narkoba ini dapat ditekan, akan menyelamatkan generasi muda kita yang ke depan memiliki usia produktif untuk menyongsong bonus demografi,” jelas Kapolri. (dnA)
Perpu Cipta Kerja Terbit Di Akhir Tahun
Catatan Akhir Tahun Fadli Zon Hal Demokrasi, Menuju 2024
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia
Tahun Baru, Kebiasaan Baru