Polsek Sulamu Bantu Sembako dan Peralatan Dapur Untuk Korban Kebakaran di Desa Pariti
Nusantarapedia.net | KUPANG, NTT — Kepolisian Resor Kupang melalui Sektor Sulamu memberikan bantuan sosial berupa sembako dan sejumlah peralatan dapur kepada Ferdinan Ate warga Desa Pariti, Kabupaten Kupang yang merupakan korban dari musibah kebakaran rumah yang terjadi pada Selasa (12/092023) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanes Lera Apelaby kepada NPJ didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pariti, Aipda Hery N. Fangidae, Rabu (13/09/2023).
Menurut Kapolsek yang akrab disapa Berto ini, pemberian bantuan sembako dan peralatan dapur itu merupakan aksi spontanitas dirinya bersama sejumlah leting perwira angkatan WSA 50 dengan tujuan sedikitnya mengurangi beban korban yang mengalami musibah kebakaran tersebut.
“Bantuan ini merupakan aksi spontanitas dari saya selaku Kapolsek Sulamu bersama dengan beberapa leting perwira saya angkatan WSA 50. Aksi sosial ini guna membantu dan sedikitnya meringankan beban korban pasca mengalami musibah kebakaran,” kata Berto.
Berto menuturkan, selain memberi bantuan dia juga memberi pesan kepada masyarakat Desa Pariti agar musibah kebakaran yang menimpa rumah Ferdinan dapat dijadikan sebagai pengalaman dan selalu berhati-hati, ditambah saat ini menurutnya, hampir semua wilayah di Kecamatan Sulamu sedang menghadapi cuaca ekstrim.
“Angin kencang dan panas esktrim seperti sekarang, alangkah baiknya setelah selesai memasak di dapur api harus dipadamkan dan masyarakat di sini (Pariti-red) jika ingin membuka kebun, alangkah baiknya tidak dengan cara membakar rumput di lahan. Dan untuk keluarga korban bisa menerima bantuan ini dengan tulus ikhlas dan jangan menilai dari pemberian ini dan semoga bisa meringankan beban keluarga,” pesannya.
Adapun bantuan yang diberikan berupa sembako dan peralatan dapur antara lain; beras 40 kg, minyak goreng 5 liter, mi instan 3 dos, biskuit, teh, aneka peralatan dapur dan peralatan mandi.
Di samping itu, Berto juga menyampaikan himbauan dari Kapolres Kupang sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kupang, antara lain yakni, apabila mengetahui ataupun mengalami kasus TPPO segera melaporkan ke Posko Pengaduan TPPO ataupun Pos Polisi terdekat.
“Warga jangan mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku TPPO dan apabila mengetahui ataupun mengalami kasus TPPO segera melaporkan ke Posko Pengaduan TPPO, Pos Polisi terdekat maupun Bhabinkamtibmas,” imbuhnya. (MYasin)
Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Nagekeo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala BNPB Tinjau Kebakaran Gunung Arjuno, Berharap Dua – Empat Hari Ke Depan Api Padam
Intip Keindahan Bukit Segoro Katon, View Memukau di Banyuwangi
Kurangi Polusi Udara Jakarta BNPB Lakukan TMC, 70.500 Liter Air Disemprotkan
Ini Parah, Dokter Gadungan Dua Tahun Beroperasi di PT PHC Ternyata Residivis!