Polsek Talang Padang Tangkap Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur

18 Juni 2022, 07:20 WIB

Nusantarapedia.net, Tanggamus, Bandar Lampung — Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, bergerak cepat menangkap seorang tersangka dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka yang ditangkap berinisial RAF (30), seorang pria pengangguran yang merupakan warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu. Bambang Sugiono, S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48) selaku dari orang tua korban berinisial DY (16), perempuan warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang Kabupaten, Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penanangkapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan sejumlah alat bukti, sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

“Tersangka RAF, ditangkap saat berada di kediamannya sore tadi, Jumat, 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Menurut Iptu. Bambang Sugiono, saat penangkapan tersangka sempat diwarnai perlawanan, namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

“Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban, sebab dia mengaku dibuat kesal dan diplototin korban saat kejadian,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan keterangan pelapor, terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula saat korban DY, sedang bermain handphone di teras depan rumahnya, lalu datang RAF bertanya kepada korban terkait belajar ngaji di tempat Nurhidayati selaku orang tua korban.

Saat itu, korban DY, menjawab, jika hendak mengaji dipersilahkan bertanya kepada ibunya langsung, kemudian pelaku RAF tanpa sebab langsung menjambak rambut korban DY juga membenturkan kepalanya ke tiang rumah.

Tak sampai di sana, pelaku juga menyeret korban DY hingga ke jalan raya depan rumahnya dan kembali membenturkannya kembali kepala korban secara berulang.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sehingga perbuatan pelaku RAF berhasil dilerai oleh warga.

“Atas kejadian tersebut korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet, untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 80 Jo 76 C, Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Atas perbutannya mengakibatkan luka berat, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku kesal ketika hendak berniat mengaji, namun korban menjawab dengan nada kasar bahkan memelototinya.

“Saya kesal liat dia melotot-melotot saat saya nanya mau ngaji. Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut,” kata RAF di Mapolsek Talang Padang.

RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.

“Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, saya khilaf,” tutupnya. (Firwanto)

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanggamus TA. 2021
Robin Affandi Calon Kepala Pekon Kota Batu, Berangkat Dari Panggilan Masyarakat
10 Pemetaan Wilayah Kebudayaan Jawa Timur (1)
Kemunculan Kaum Halu, Antara Gangguan Jiwa dan Cari Sensasi
8 Museum di Jakarta, Dijamin ‘Ngeh’ Sejarah dan Instagramable

Terkait

Terkini