Posisi Bercinta Yang Dilarang dan Diperbolehkan, dari Tafsir Agama ke Medis (1)

Pernikahan adalah ibadah yang dapat mendatangkan pahala. Kehidupan ber-Rumah tangga setelah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan pahala yang besar, bila diarungi dengan cara-cara yang baik dan benar berdasarkan hukum Islam.

8 Juni 2022, 15:39 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Kesehatan — Posisi Bercinta Yang Dilarang dan Diperbolehkan, dari Tafsir Agama ke Medis

“Pemenuhan kebutuhan biologis tersebut berupa hubungan badan (seks) antara suami dan istri. Yang mana kebutuhan seks selain untuk memenuhi kebutuhan jasmani (biologi), sejatinya hubungi seks adalah spirit dari nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan (Allah Swt) itu sendiri.”

WAJIB hukumnya bagi umat Islam untuk menikah. Umat muslim sebaiknya disegerakan untuk menikah bagi yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat. Pernikahan bertujuan agar tidak terjerumus melakukan perbuatan dosa, terutama melakukan perbuatan ber-zina.

Pernikahan adalah ibadah yang dapat mendatangkan pahala. Kehidupan ber-Rumah tangga setelah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan pahala yang besar, bila diarungi dengan cara-cara yang baik dan benar berdasarkan hukum Islam.

Islam telah mengaturnya perihal dasar menikah. Ketentuan Allah mengenai pernikahan dan ketentuan pernikahan telah tercantum dalam ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

Berikut di bawah ini beberapa dasar menikah menurut hukum Islam.

QS Az-Zariyat Ayat 49, menjelaskan bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah Swt.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

QS An Nisa Ayat 1, Allah Swt berfirman bahwa Ia telah menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾

Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah Swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah Swt. adalah pengawas atas kamu.”

QS Ar Rum Ayat 21, Keutamaan menikah salah satunya untuk menghindari maksiat zina di antara laki-laki dan perempuan. Selain itu menikah dimaksud untuk memperoleh ketentraman hati, hal yang demikian tersebut sebagai bukti ketakwaan dan keimanan pada Allah SWT.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

QS. An Nur Ayat 32, Allah SWT berfirman: agar hambaNya menikah dengan orang yang sudah siap menikah dan membujang. Selain itu menikah dapat mendatangkan rezeki melalui karunia-Nya.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

QS Al-Qiyamah Ayat 39, Allah SWT telah menetapkan pasangan tersebut ialah laki-laki dan perempuan, bukan pasangan sesama jenis.

فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”

Di atas adalah di antara ketentuan menikah berdasarkan Al-Qur’an, masih banyak ketentuan dalam Surat Al-Qur’an maupun Hadits yang mengaturnya, seperti QS. An Nahl Ayat 72, QS. Al Fathir ayat 11, dan lainnya.

Dalam mengarungi rumah tangga yang sebelumnya melangsungkan pernikahan, banyak hikmah dari dilangsungkannya pernikahan, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.

Pemenuhan kebutuhan biologis tersebut berupa hubungan badan (seks) antara suami dan istri. Yang mana kebutuhan seks selain untuk memenuhi kebutuhan jasmani (biologi), sejatinya hubungi seks adalah spirit dari nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan (Allah Swt) itu sendiri.

Namun, harus dilakukan sesuai dengan aturan dan adab berhubungan yang baik dan benar. Karena hubungan seks bukan hanya soal gairah dan nafsu, tetapi di dalamnya mengandung nilai kesucian dan kasih sayang.

Terkait

Terkini