PP Nomor 50 Tahun 2022 Atur NIK Jadi NPWP, Begini Kerangkanya

Nusantarapedia.net, Jakarta — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada 12 Desember 2022 yang lalu.
PP ini terdapat 15 bab dan 74 pasal yang salah satunya dalam konteks ini mengatur tentang penggunaan NIK menjadi NPWP, serta mengatur tentang pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, pajak karbon, dan lainnya.
Pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, dan menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), diatur pada Bab 2: Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Pengungkapan Ketidakbenaran, dan Tata Cara Pembayaran Pajak
Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan dalam hal ini terdapat 3 format baru NPWP, yaitu :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi adalah masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
2) Wajib Pajak Badan
Pemilik NPWP wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, juga warga negara asing (WNA) turut menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
3) Wajib Pajak Cabang
Wajib pajak ini akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
)* Dalam hal ini penggunaan NIK menjadi NPWP pada poin 1 dalam format Wajib Pajak Orang Pribadi