PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Luar Jawa hingga 5 September
Nusantarapedia.net, Jakarta — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan tersebut diambil mengingat situasi Covid-19 belum mereda, agar terkendali dan mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus, juga peningkatan beberapa kasus dikarenakan sub-varian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5
Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.
Sedangkan pemberlakuan PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali berlaku hingga 5 September, berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, pada Selasa (2/8/2022), keputusan tersebut telah mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Menurutnya, ada hal penting secara pararel yang harus dilihat, yaitu hubungan antara kenaikan jumlah kasus Covid-19 dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) yang masih rendah.
Lanjutnya, masyarakat tidak perlu panik, karena tingkat fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali. Yang terpenting tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (dnA)
WHO Mengumumkan, Cacar Monyet (Monkeypox) Dinyatakan sebagai Darurat Kesehatan Global
Kota New York Mengumumkan Darurat Kesehatan Cacar Monyet (Monkeypox)
Setelah Sri Lanka Ambruk, Kini Myanmar Perpanjang Status Darurat
Roket China Terbakar, Serpihan Jatuh di Kalimantan dan Terlihat dari Lampung
Kemenparekraf: Jakarnaval 2022 Siap Digelar 14 Agustus 2022