Presiden: Pastikan Serap Pendapat dan Usulan dari Masyarakat terkait RKUHP
Nusantarapedia.net, Jakarta — Terkait beberapa poin atau pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo mendorong jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam RKUHP tersebut.
Presiden meminta kepada jajarannya untuk membuka diskusi, menyerap pendapat dan usulan dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., dalam keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan apa yang disampaikan oleh Presiden.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud, dikutip dari setpres.
Lanjutnya, “Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.”
Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan. Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.
“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” jelasnya.
Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden yang menaruh perhatian besar terhadap masalah ini, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat. Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tandasnya.
Adapun ke-14 isu krusial tersebut dilansir dari artikel NPJ (7/7/2022), berjudul, 14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme, adalah sbb ;
14 isu krusial RKUHP :
1) Hukum yang hidup dalam masyarakat
2) Pidana mati
3) Penyerangan harkat dan martabat kepada Presiden dan Wakil Presiden
4) Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana memiliki kekuatan gaib
5) Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin
6) Contempt of court
7) Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
8) Advokat curang
9) Penodaan agama
10) Penganiayaan hewan
11) Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan
12) Penggelandangan
13) Praktik pengguguran kandungan
14) Tindak pidana kesusilaan, seperti perzinahan dan pemerkosaan
Sumber: setpres. (dnA)
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial
PSN Rampung Semester I 2024, hingga Skenario Pemangkasan Jumlah PSN dan Relasinya dengan IPM (1)
DOB Baru Papua Timur Layak Dipertimbangkan, Selain 3 DOB Sebelumnya
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)