Presiden: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Daya Listrik

Nusantarapedia.net, Jakarta — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapuskan daya listrik golongan 450 VA, dan mengalihkannya ke daya 900 VA.
Hal tersebut dikatakan Presiden usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20/9/2022) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Enggak pernah kita berbicara mengenai itu,” ujar Presiden, dilansir dari setkab.
Presiden juga memastikan, bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik golongan 450 VA. Presiden pun berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.
“Jangan sampai yang nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.
“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/9/2022).
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut atas kesepakatan Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Hitungannya, daya listrik yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022), dilansir dari detik.finance.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 1, bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan pengalihan tersebut, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Tujuannya agar permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tutur Said, seperti dilansir dari detik.finance.
(dnA)
Wacana Penghapusan Golongan Listrik 450 VA, Bebani Rakyat Kecil
Wacana Penghapusan Golongan Listrik 450 VA, Bebani Rakyat Kecil
Konversi Kompor Gas LPG ke Kompor Induksi Listrik
Subsidi Energi Bisa Capai 700 Triliun, Pertalite Rp13.150 Harga Ideal Keekonomian
Hari Ini 20 September Harga Sembako di Jakarta