Program Urban Farming dan Penerapannya
Nusantarapedia.net, Jakarta — Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Cilangkap, membuat urban farming di lingkungan warga. Pembuatan lahan urban farming di Jalan Wira Kencana 6, RT 01/02 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dengan diikuti sebanyak 10 anggota PPSU.
Lokasi tersebut seluas 200 meter persegi, sebelumnya merupakan lahan tidur yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Hari ini, Minggu (31/72022), lahan tersebut mulai ditaburi benih sayur mayur. Sejak sepekan yang lalu, warga bersama pasukan oranye Kelurahan Cilangkap berkolaborasi membersihkan sampah dan tanaman liar yang tumbuh di lahan tersebut.
Plt Lurah Cilangkap, Eddy Sofyan Latief berharap, aktivitas urban farming ini ke depan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Dari hasil panen sayur bisa dipasarkan.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi warga dalam rangka pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eddy.
Sementara itu, anggota LMK RW 02 Cilangkap, Kompol (Purn) Suharno, melakukan hal yang sama dengan membuka lahan urban farming pertama yang ada di wilayahnya.
Harapannya, warga yang memiliki lahan tidur di lokasi lainnya bersedia untuk dijadikan lahan pertanian perkotaan.
“Daripada dijadikan tempat pembuangan sampah liar, bikin kumuh dan memicu penyebaran penyakit,” katanya.
Sebelumnya, program urban farming telah dikembangkan di 25 Pondok Pesantren di Jakarta. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan kota serta pesantren, Rabu (20/7/2022).
Pertemuan digelar dalam rangka Implementasi UU RI No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan membahas rencana Pengembangan Urban Farming dengan sasaran lokasi di Pondok Pesantren.
Ali Surahman, Sekretaris Dinas KPKP mengatakan, pertemuan bertujuan mengembangkan urban farming (pertanian perkotaan) di pesantren dengan pembinaan dan pendampingan serta dukungan sarana budidaya maupun olahan hasil pertanian.
“Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 25 dari 135 pesantren akan dibina dalam program pengembangan urban farming,” ujar Ali Surahman.
Ia mengungkapkan, pengembangan urban farming merupakan salah satu program unggulan di Dinas KPKP DKI Jakarta.
“Program ini juga dapat diterapkan dan berkembang di pondok pesantren,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persyaratan lokasi pengembangan urban farming di pesantren, di antaranya memiliki lahan untuk budi daya pertanian minimal 100 meter persegi, kelompok yang akan mengelola, tersedia arus listrik dan sumber air bersih.
“Lokasi lahan urban farming mendapatkan sinar matahari yang cukup, lulus verifikasi CP/CL, kelompok bertanggungjawab untuk merawat dan mengembangkan sarana yang diberikan,” jelasnya
Sementara itu, perwakilan Pesantren Darunnajah di Jakarta Selatan, Suwaryo, menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Dinas KPKP DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan program urban farming di pesantren.
“Harapan kami nantinya santri-santri dapat terpenuhi kebutuhan pangan melalui program urban farming,“ kata Suwaryo. (RyCahyo)
sumber: ppid.jakarta
Anies Banding Atas Putusan PTUN Hal UMP DKI
Hidupkan Literasi, Dispusip DKI Buka ‘Baca Jakarta’ Triwulan Tiga
Mengenal Perpustakaan Jakarta Cikini dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di TIM
Mengenal Edukator Museum dalam Fungsi dan Tugasnya
Pulau Reklamasi Pesisir Jakarta