Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum Kota Maumere Senilai Rp2,5 M Mandek, Ada Apa?
Nusantarapedia.net | MAUMERE, NTT — Proyek pemasangan jaringan untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kota Maumere diduga mandek.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sudi Mampir Indonesia, senilai Rp2.567.196.650,- dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, 2 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2023.
Sumber dana proyek diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nomor SPMK: PU.690/833/X/SPMK/CK-2023. Tahun Anggaran 2023 yang lalu.
Proyek pemerintah lewat Dinas PUPR Kabupaten Sikka, yang bertujuan meningkatkan SPAM jaringan perpipaan di kawasan perkotaan itu berujung mandek lantaran jaringan instalasi listrik belum terpasang, sementara tenggat waktu pengerjaan proyek tersebut telah lewat.
Terkhusus instalasi listrik untuk jaringan perpipaan di kompleks Batarang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, pihak PLN Sikka menyebutkan telah menerbitkan registrasi pembayaran.
“Sumur bor Batarang kondisinya itu untuk diawali permohonan sudah kami survei, nah, dari hasil survei itu dari teman-teman saya itu sudah kami cek kelengkapan material, lalu kami terbitkan nomor register,” ucapnya, Manager Pemasaran PLN Sikka, Nyoman Pasek, pada Rabu 11 September 2024 kepada wartawan.
Namun kata dia, selama tempo satu bulan tak kunjung adanya pembayaran dari rekanan ke PLN, maka dengan sendirinya registrasi pembayaran itu hangus.
“Karena selama satu bulan belum ada pembayaran, nah secara register itu kan hangus,” jelasnya.
Sejauh ini dari pantauan media di lapangan, jaringan perpipaan itu tidak terurus. Banyak pipa yang belum tersambung, bahkan bergelimpangan di sekitar jalan, baik di Batarang maupun pada beberapa tempat lainnya.
Sementara pihak kontraktor CV Sudi Mampir Indonesia ketika dikonfirmasi media terkait dengan pekerjaan, pihak CV mengatakan sudah diserahkan ke kuasa hukum untuk menjelaskan.
“Saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya, biar nanti dia sendiri yang jelaskan,” tandas pihak kontraktor.
Lanjut pernyataan kuasa hukum Yustinus Doni Irwan Ngari, SH., selaku kuasa hukum CV Sudi Mampir Indonesia kepada media mengatakan;
“Pertanyaan saya, apakah pekerjaan klien saya sedang dalam permasalahan hukum atau tidak? Karena setahu saya berdasarkan informasi dari klien saya, pekerjaan ini masih terikat dalam kontrak kerja, salah satunya adalah waktu kerja belum selesai,” tandas Doni.
Sementara itu, pihak PPK Sikka (Pejabat Pembuat Komitmen) Buyung, ketika dikonfirmasi media via WhatsApp tidak berkomentar, tetapi menyarankan untuk ketemu langsung dengan kontraktornya, karena dirinya sedang ada acara.
“Ketemu saja dulu dengan kontraktornya. Mengenai dengan pihak PLN, tadi, eh kemarin, eh hari ini (sore ini), nanti mereka sudah dipanggil PLN,” ujar Buyung terburu-buru. (Icha)
Proyek Pengadaan Mobil Bor Dinas PUPR Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan Kontraktor
18 Pekerja Ilegal Asal Sikka Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan Laurens Say Maumere