Proyek Pengadaan Mobil Bor Dinas PUPR Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan Kontraktor
Nusantarapedia.net | MAUMERE, NTT — Kontraktor proyek pengadaan mobil bor Dinas PUPR Kabupaten Sikka menanggapi pernyataan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kabupaten Sikka.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur CV. Bela Karya Konstruksi, Yakobus Seso menanggapi peryataan PPK terkait dugaan adanya utang piutang antara CV. Bela Karya Konstruksi, sehingga surat-surat kendaraan masih ditahan pihak diler Hino.
“Terkait informasi yang diberikan Pak Buyung bahwa surat-surat kendaraan masih ditahan oleh pihak diler, itu kurang tepat,” ucap Jek Soso sapaan akrabnya, Kamis (05/09/2024).
Pihak CV. Bela Karya Konstruksi menyampaikan, bahwa pada waktu itu memang ada sedikit kendala keuangan sehingga ada keterlambatan, tetapi informasi yang beredar bahwa pihak diler menahan surat-surat kendaraan, itu tidak benar karena yang ditahan itu adalah faktur pembelian.
“Informasi bahwa surat-surat kendaraan tidak ditahan, yang ditahan itu faktur pembelian untuk proses mengeluarkan surat-surat kendaraan,” tegas Jek.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi yakni tidak ada kesesuaian antara anggaran dan barang.
“Kendala yang kami hadapi adalah ketidaksesuaian harga barang dan anggaran, ada beberapa alat harus dilengkapi, sehingga mobil bor tersebut bisa bermanfaat, dan apabila beberapa alat-alat pada mesin bor tidak dilengkapi maka mesin bor tersebut tidak bermanafaat,” ucap dia.
Tidak hanya itu, Jek Seso juga menanggapi bahwa telah diberikan surat peringatan sebanyak 4 kali oleh pihak PPK, dirinya menyangkal itu tidak benar juga karena dirinya menerima surat hanya 2 kali, seperti yang diberitakan sebelumnya sudah 4 kali surat pemberitahuan, tapi hanya 2 kali.
“Pada prinsipnya saya barusan menerima surat sebanyak 2 kali bukan 4 kali, hal itu tidak benar dan saya juga membalas somasi itu bukan saya malas tau,” tegas Jek Seso.
Lanjut Jek Seso mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini sekitar satu atau dua bulan ke depan dirinya akan segera menyelesaikan semua dan menyerahkan ke PPK.
Mengenai pernyataan dari PPK akan melaporkan ke APH, Jek harap tidak perlu dilakukan, karena sudah klarifikasi dalam waktu satu atau dua bulan ke depan siap menyelesaikan semua persoalan itu.
“Yang saya harapkan bersama PPK untuk sama-sama berkordinasi dengan pihak perusahaan, supaya tidak ada kendala dalam proses tersebut,” tutup Jek Seso. (Icha)