Puan Maharani: Efektivitasnya Dikaji Dahulu, Tidak Boleh Buru-buru (Revisi UU Desa)

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pada Selasa (17/1/2023), ribuan Kepala Desa (Kades) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta. Para Kades tersebut datang dari berbagai daerah di Indonesia untuk menuntut revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).
Para Kades menyuarakan beberapa tuntutan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di antaranya yaitu, menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, yang mana saat ini jabatan Kades selama 6 tahun dengan tiga kali batasan pencalonan (3 periode), menjadi 9 tahun masa jabatan kades selama 2 periode, serta tuntutan yang lain mengenai pengelolaan dana desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) mengungkapkan, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja. Kendati demikian, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPR RI.
“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” kata Ketua DPR Puan, seperti dilansir dari dpr.
Menurut Puan proses terciptanya produk perundangan-undangan akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian, agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.
“Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang kita harus lihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi teman-teman Kades. Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” tutup Puan. (dnA)
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Tolak! Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa”
Ribuan Kades dari Berbagai Daerah di Tanah Air Unjuk Rasa ke Jakarta, Menuntut Revisi UU Desa
Akankah “Drama” Sidang Kematian Yosua Menjadi Lonceng Kematian Keadilan Publik
Status Justice Collaborator Eliezer Tidak Dianggap?