Publik Menanti Investigasi dan Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan, Pasalnya Saling Lempar Tanggung Jawab

Menurut PSSI, insiden tersebut merupakan tanggung jawab Panpel (panitia pelaksana), sedangkan PT LIB dengan pihak Indosiar berbeda keterangan terkait penyusunan jadwal pertandingan

13 Oktober 2022, 09:29 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPIF) Kanjuruhan yang diketuai oleh Mahfud MD segera melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi oleh TGPIF “Tragedi Kanjuruhan” kepada Presiden pada hari Jumat 14 Oktober 2022 atau Senin.

“Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat, besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGPIF dan tinggal restructure sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” ujar Mahfud MD, Rabu (12/10/2022), di halaman Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Setkab.

Mahfud menyampaikan, Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sangat serius terhadap tragedi pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC versus Persebaya yang mengakibatkan adanya korban luka-luka dan meninggal dunia. Rekomendasi dari TGIPF juga akan menjadi masukan dalam menentukan langkah-langkah transformasi sepak bola Indonesia yang akan dilakukan berkolaborasi dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Tadi ditanya oleh Presiden, karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan, sepak bola di Malang. ‘Bagaimana hasil temuan TGIPF? Saya menunggu,’ kata presiden, karena akan segera menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke sini pekan depan tim pendahuluannya,” kata Mahfud.

Presiden juga telah memerintahkan kepada segenap jajarannya untuk menangani tragedi tersebut.

“Saya kira juga perintah saya sudah jelas pada Menko Polhukam, pada Kapolri, pada Menpora dan semuanya sudah jelas,” kata Presiden.

Saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial AHL (Direktur Utama PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), W SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Kamis malam (06/10/2022) yang lalu.

Terkait

Terkini