Puluhan Massa RAR Geruduk PT Surabaya, Tuntut Klarifikasi Fatwa Pencairan Dana Konsinyasi

Nusantarapedia.net, SURABAYA —Sedikitnya 50 massa Rumah Advokasi Rakyat (RAR) datang menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Surabaya (Senin, 5/6). Puluhan warga Bangkalan ini datang dengan belasan mobil, sehingga menutup jalan.
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi ihwal fatwa PT Surabaya terkait uang ganti kerugian warga terdampak proyek Suramadu yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
“Kedatangan kami, terkait surat dari PN Bangkalan bahwa uang konsinyasi milik warga belum bisa dicairkan karena adanya Fatwa PT Surabaya,” kata korlap aksi, Risang Bima Wijaya
Namun, menurut Risang fatwa yang dikeluarkan PT Surabaya ganjil dan dinilai sebagai bentuk campur tangan menghalangi pencairan.
“PT Surabaya tidak ada kewenangan apapun terkait konsinyasi. Tapi mengapa memberikan fatwa yang menghambat dan menghalangi pencairan uang ganti rugi milik warga,” sergah Risang.
Sambung dia, ia merasa aneh dengan fatwa tersebut lantaran tidak berdasarkan alasan-alasan yuridis. Tetapi dengan alasan berkaitan dengan pelantikan Panitera PN Bangkalan yang dipindah ke PN Ponorogo.
“Masalah pelantikan itu kan urusan internal birokrasi pengadilan. Kenapa warga masyarakat yang dikorbankan,” tukas Risang.
Tambah Risang, tidak ada ceritanya pelayanan administrasi peradilan dalam hal apapun menjadi macet. Apabila syarat pengambilan uang ganti rugi sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi PN Bangkalan untuk menghalangi dan menghambat pengambilan uang ganti rugi
“Apalagi alasannya karena menunggu Panitera PN Bangkalan dilantik di PN Ponorogo. Alasan aneh, yang sangat terkesan dicari-cari dan sengaja menghambat pencairan uang. Itu tidak ada aturannya,” tukas aktivis yang juga seorang pengacara.
Bahkan Risang menyangsikan PN Bangkalan yang dinilai sangat kentara sengaja menghambat pencairan.
Karena merasa terus dipermainkan dengan alasan-alasan dan syarat-syarat tidak yuridis dan tidak masuk akal, sehingga RAR menggelar aksi di PT Surabaya. Risang pula mengaku, selain berdemo pihaknya juga menyampaikan aduan tertulis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Syarat utama untuk pencairan tidak banyak, dan sudah terpenuhi semua. Yang banyak malah syarat-syarat tambahan yang aneh, tidak ada hubungannya, dan tidak ada aturannya. Meski demikian semua sudah dipenuhi. Sekarang, malah bikin alasan aneh lain dengan dalih fatwa dari PT. Surabaya,” ujar Risang.
Risang dan beberapa perwakilan pengunjuk rasa, diterima oleh Humas dan Panitera Muda Bidang Hukum PT Surabaya. Mereka mengaku kaget, karena tidak merasa memberikan fatwa apapun kepada PN Bangkalan terkait pencairan uang konsinyasi.
“Apalagi ini dalam surat tertulis dari PN Bangkalan, disebutkan fatwa PT Surabaya. Kami tidak pernah memberikan fatwa apapun, apalagi dengan alasan yang tidak yuridis seperti ini,” tegas humas PT. Surabaya.
Sebenarnya, sambung dia, konsinyasi bukan urusan pengadilan tinggi. Tapi, karena PT Surabaya dibawa-bawa dengan disebut oleh PN Bangkalan telah memberikan fatwa, maka pihaknya akan mengklarifikasi hal ini ke PN Bangkalan.
“Mau belum dilantik, tidak ada yang menghalangi layanam administrasi peradilan,” tandasnya.