Puluhan Paket Miras Hasil Sitaan Satresnarkoba Polres Nagekeo Dimusnahkan

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kurang lebih sebanyak 20-an paket minuman keras (miras) beragam jenis hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagekeo dimusnahkan.
Puluhan paket miras tersebut disita dari sejumlah kios dan toko di wilayah kota Mbay beberapa waktu lalu dalam pelaksanaan operasi Satresnarkoba Polres Nagekeo yang dipimpin Ipda Thomas MW Radiena.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifai dan disaksikan seluruh anggota Polres Nagekeo dan juga anggota TNI AD dari Koramil 1625-05/Aesesa serta anggota Sat Pol-PP. Bertempat di halaman Polres Nagekeo, Sabtu (31/12/2022).


AKBP Yudha mengatakan, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun, Satresnarkoba Polres Nagekeo melakukan razia dengan menyasar ke sejumlah toko dan kios penyedia miras secara bebas.
“Gangguan Kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh minuman keras. Oleh karenanya, agar perayaan malam pergantian tahun baru nanti bisa berjalan aman dan kondusif, untuk itu peredaran miras perlu diantisipasi sebagaimana telah menjadi atensi pimpinan,” kata AKBP Yudha.
Lebih lanjut AKBP Yudha menuturkan, selaku penanggungjawab Kamtibmas di wilayah hukum Polres Nagekeo, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Nagekeo untuk tidak mengedarkan miras apapun, baik tradisional maupun pabrikan tanpa izin edar resmi.
“Untuk jual beli miras wajib kantongi izin edar miras dari BPOM, karena di sana diatur oleh undang-undang dengan jelas. Ada batasannya dan ada sangsi pidana kalau terjadi korban jiwa,” tegasnya.
Satres Narkoba Nagekeo Razia Miras Jelang Perayaan Nataru
Hindari Ugal-ugalan di Malam Pergantian Tahun
Inilah Pusat Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Polda Jateng: Waspadai Cuaca Ekstrem – Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan, 16.780 Personel Disiagakan
Status PPKM Resmi Dicabut Melalui Inmendagri
Rp7.554 Triliun Utang Indonesia, Kemenkeu: Wajar-Aman-Terkendali