Pungutan Tanah Rumah Nioniba, Dalil Keropos Retribusi Ulayat ​

22 September 2022, 12:59 WIB

Nusantarapedia.net, Ende, NTT — Hari terus bergerak maju menuju bulan yang dinanti-nanti oleh para pelaku penyelenggara ritual Po’o, yakni akan berlangsung bulan Oktober 2022. Bulan bagi Suku Kebhi, Oktober adalah bulan yang sakral, sementara untuk masyarakat Nioniba, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaggap bulan itu adalah kerisauan bagi mereka.

Warga Nioniba yang nota bene secara legitimasi hukum adalah sah sebagai empunya tanah pekarangan, justru harus tada bandan menjadi rodi/romusa di tanah milik mereka sendiri.

Sejak 2003 lalu, praktek pungutan berdalilkan hak ulayat itu telah dilakukan oleh para pelaku penyelenggara ritual Po’o, dan tidak ada muatan kesepakatan pada masa Era Mori (alm.) Ketua Mosalaki untuk melakukan penarikan retribusi pada tanah pekarangan rumah warga Nioniba, hanya kesepatakan retribusi tanah garap perkebunan, itu pun kesepakatannya suka rela.

“Waktu itu tanah pekarangan rumah warga Nioniba diserahkan oleh Era Mori kepada Camat Nangapenda Philipus Suna, lalu camat diserahkan ke saya disaksikan Bupati Ende Herman Joseph Gadi Djou ( MJ 1973-1983). Saat penyerahan, saya bertanya, apakah rumah juga kena Po’o? jawab Era Mori, yang di Po’o itu cuma lahan kebun untuk kita minta hujan, kita makan sama-sama di tempat Po’o,” demikian kesaksian Ode Taibu, tokoh masyarakat Nioniba sebagai tetua yang tahu persis tentang sejarah tanah Nioniba.

Alasan Pungutan Dana Pekarangan Rumah Warga Nioniba

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang juga merupakan salah satu korban pungutan Po’o, dihimpun Kepala Biro sekaligus pewarta NPJ bahwa, penarikan retribusi Rp250.000 per-KK untuk pembangunan rumah adat.

Sementara fakta di lapangan, tidak ditemukan rumah adat seperti apa yang dikatakan para pelaku penyelenggara Po’o kepada warga Nioniba yang enggan disebutkan namanya itu. Dan hampir seluruh warga Nioniba memberikan kesaksian yang sama perihal pungutan itu.

Awak media NPJ melakukan komunikasi dengan Fanus, ketua penyelenggara ritual Po’o melalui sambungan telepon guna mengkonfirmasi kebenaran pungutan pekarangan rumah milik warga Nioniba yang diberlakukan sejak 2003 silam itu.

“Setiap tahun itu, adat ini berjalan, itu karena kesepakatan, kesepakatan dari Mosalaki dan keluarga serta tokoh-tokoh yang ada. Setiap tahun juga tokoh-tokoh itu diundang untuk datang duduk di tempat Po’o ini. Karena harga babi makin melonjak kalau ketetapan 50 ribu seperti tahun lalu itu sangat tidak bisa, babi ni harga mahal,” katanya.

Fanus tak menapik kalau ketetapan Po’o hanya diberlakukan kepada warga Nioniba saja. Sementara hasil penulusuran fakta banyak pengakuan warga bahwa Po’o itu hanya diberlakukan di Nioniba.

“Baru dipersoalkan hari ini ya, ini seluruh. Menurut mereka hanya di wilayah Nioniba ka? tidak semua pokoknya apa saja yang berdomisili yang tinggal mencari nafkah hidup di Kebirangga ini, wajib !! Mau pekarangan rumah kek, mau kebun kek, pokoknya yang tinggal di wilayah Kebirangga ini sudah disepakati, ” jelasnya dengan nada tinggi sembari mencari tahu.

Disampaikan ihwal tidak ada Po’o pekarangan di masa Era Mori, kata Fanus, ketetapan Po’o pekarangan bukan dirinya saja yang membuat keputusan tersebut. Dan ia mengaku di dalam kemosalakian terutama yang berkaitan dengan urusan Po’o dirinya hanya pemegang buku sebagai penagih atau juru pungut.

“Bukan hanya saya, saya hanya ni, hanya pegang buku nama-nama untuk tagi anggaran. Kami semua keluarga dengan tokoh-tokoh yang ada di wilayah Maukaro sampai ke Ratesuba. Makanya saya bilang kalau ada undangan yang masuk ke tokoh-tokoh Nioniba tolong hadir, sampai di sini omong di depan mereka Yosep, kepala suku tuan tanah ini. Jadi saya tu, tagi sesuai apa yang disampaikan Kae Yosep,” mengakunya. (MYasin)

Ri’i Ta’a Surga Tersembunyi di Utara Nagekeo
Hari Ini 22 September Harga Sembako di Jakarta
Ketimpangan Penguasaan Tanah, Ketidakadilan Struktural Dianggap Konflik Horizontal
Rocky Gerung: Politics and Beyond, Yang ‘Nggak’ Sanggup Berfikir Kritis ‘Nggak’ Usah Nonton
Konversi Kompor Gas LPG ke Kompor Induksi Listrik

Terkait

Terkini