Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun penjara,"

13 Februari 2023, 20:38 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Setelah terdakwa Ferdy Sambo (FS), mantan polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) telah divonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kini, giliran sidang putusan (vonis) kepada Putri Candrawathi (PC). PC oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sidang ini digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Senin (13/2/2023). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Putri Candrawathi oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, PC diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, sekira pukul 19:30 WIB, PC meninggalkan ruangan sidang.

Diketahui, Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawati (PC) adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.) yang mana Brigadir J adalah mantan ajudan FS.

Terkait

Terkini