Putusan PN Jakpus Menangkan Partai Prima Melanggar Kompetensi Absolut Mengadili, Termasuk ‘Logical Fallacy’
- kejanggalan lain dari diktum Putusan PN Jakpus adalah menunda pemilu yang justru berdampak merugikan partai-partai lain hingga masyarakat luas yang tidak masuk dalam obyek gugatan dari Partai Prima -
Fallacy Argumentation
Salah satu diktum Putusan PN Jakpus Yuridiksi PN dalam konteks penundaan Pemilu bisa dikatakan sebagai logical fallacy atau fallacy argumentation, artinya putusan PN Jakarta Pusat adalah kategori logika sesat atau argumentasi yang sesat sehingga wajib ditolak.
Di samping itu, kejanggalan lain dari diktum Putusan PN Jakpus adalah menunda pemilu yang justru berdampak merugikan partai-partai lain hingga masyarakat luas yang tidak masuk dalam obyek gugatan dari Partai Prima. Dalam hal ini tidak sebagai pihak tergugat satu, dua, tiga atau turut tergugat. Karena filosofi dari putusan perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat serta turut tergugat saja. Artinya tidak dapat mengikat pihak lain. Berbeda dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Kontitusi dimana sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Atas dasar hal tersebut seharusnya Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan Partai Prima, atau setidaknya menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena itu, KPU harus lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Kampus UNIPA Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka
Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa
Menakar Dentuman Palu Hakim Sambo
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
“Sego Pecel Sate Kerang Ning Simpang Lima”, Ganjar Erick Telah Bersama-Indonesia Jaya