Qua Vadis : Johanes Bala dan Aman NTT Dalam Penanganan Tanah Negara Patiahu?

31 Maret 2024, 19:54 WIB

Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Qua Vadis : Johanes Bala dan Aman NTT Dalam Penanganan Tanah Negara Patiahu?

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

TANAH negara di Patiahu terus saja menjadi pergunjingan publik Nian Tana Sikka. Pasalnya, tanah negara yang begitu luas serta subur menjadi incaran masyarakat di sekitar lokasi tersebut. Asal muasal tanah ini pada zaman Hindia Belanda dengan konsep domein verklaring adalah konsep yang pernah hidup pada zaman Belanda. Konsep itu menjelaskan, bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikkan kepemilikannya dengan surat, maka otomatis akan menjadi tanah negara. Jadi untuk tanah-tanah yang tidak ada bukti pemilikannya, itu dianggap sebagai tanah negara.

Penjelasan Pasal 5 UUPA dan bagian Penjelasan Umum III angka 1 UUPA menerangkan, bahwa hukum agraria mempunyai sifat dualisme dan membuat perbedaan antara hak tanah menurut hukum adat dan hukum barat yang diatur dalam KUH Perdata.

Kehadiran UUPA dimaksudkan untuk menghilangkan dualisme dan mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan kepentingan rakyat dan perekonomian. Sehubungan dengan itu, hukum agraria dibuat atau didasarkan pada kesadaran hukum rakyat. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, hukum agraria akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat saat ini.

Hal ini diakomodir dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yakni; “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pertanyaannya, apakah sudah ada undang- undang tentang masyarakat adat? Pertanyaan selanjutnya, apakah di Pemerintah Kabupaten Sikka telah ada peraturan daerah tentang masyarakat adat? Jika belum ada, lalu apa dasar legalitas suku Goban dan suku Watu memasuki lahan tanah negara dan HGU milik PT. Krisrana? Tolong diklirkan. Penasehat hukum Johanes Bala diduga telah mencuci otak warga kedua suku tersebut dengan dasar legalitas apa? Ada dugaan Johanes Bala menyuruh warga masuk ke lahan tanah negara/HGU itu, artinya anda sendiri yang mengajarkan warga untuk melawan hukum. Ini bukan sebuah prestasi dalam kaitan dengan pendampingan hukum buat warga sebagai pemberi kuasa (prinsipal).

Dan, perlu diingat selama belum ada peraturan organik berupa undang-undang, pp atau perda, maka yakinlah perjuangan warga Suku Goban dan Watu sampai kucing bertanduk, artinya tidak akan pernah berhasil. Ambil contoh Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Bupati Kabupaten Ketapang No. 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 5 ayat (2) masyarakat hukum adat yang dapat diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. Telah berlangsung lama dan masih hidup di tengah- tengah masyarakat sampai saat permohonan;
b. Nilai- nilai hukum adat sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI;
c. Memiliki sejarah asal usul sebagai kesatuan masyarakat hukum adat;
d. Memiliki wilayah adat;
e. Memiliki hukum adat yang diakui oleh anggota masyarakat hukum adat secara turun temurun;
f. Memiliki harta kekayaan dan/atau benda- benda adat, dan
g. Memiliki kelembagaan adat dan sistem pemerintahan adat.

Terkait

Terkini