Quo Vadis Inspektorat dan Dinas PU Terhadap Proyek Dana PEN Yang Mangkrak di Sikka

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Quo Vadis Inspektorat dan Dinas PU Terhadap Proyek Dana PEN Yang Mangkrak di Sikka
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
HAMPIR setiap hari, hingar-bingar pemberitaan media online maupun cetak tentang proyek yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
yang mangkrak, tidak berkualitas di Kabupaten Sikka.
Publik Sikka terus “menggugat” terhadap tugas dan tanggung jawab lembaga/badan atau pejabat tata usaha negara yang diberikan kewenangan konstitusional agar proyek tersebut rampung tepat waktu, tepat sasaran, terutama aspek mutu/kualitasnya. Karena, adapun argumentasinya lembaga atau pejabat tersebut dibebani tanggung jawab administrasi, hukum maupun tanggung jawab publik kepada negara dan masyarakat.
Jangan selalu beranggap persoalan proyek hanya mengenai admimistrasi melulu sehingga mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja. Ambil contoh dalam kontrak ada denda keterlambatan bagi kontraktor (PT/CV). Jika terlambat, maka dikenakan denda kepada kontraktor.
Pertanyaannya, apakah Inspektorat tidak berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau dinas terkait terhadap proyek tersebut menyangkut aspek kuantitas dan terutama kualitas pekerjaan dikaitkan dengan uang negara yang telah digunakan PT/CV tersebut? Dalam hal ini yang harus dilakukan kajian oleh inspektorat adalah demikian, demi terwujudnya good governance.