Quo Vadis, Pencegahan Advokat dalam Menjalankan Profesi

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Quo Vadis, Pencegahan Advokat dalam Menjalankan Profesi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
GUBERNUR Papua non aktif, Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi kasus gratifikasi terus saja menjadi pergunjingan publik jagat tanah air. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan hukum mencegah empat orang ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, demikian keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Menarik dalam fakta hukum ini adalah, pencegahan terhadap advokat senior berinisial RR yang sedang menjalankan profesi advokat mendampingi kliennya Lukas Enembe. KPK melakukan pencegahan terhadap seseorang ke luar negeri tidak semata mata karena yang bersangkutan adalah terduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana. Dalam hal ini misalnya sebagai obstruction of justice menghalangi proses pemeriksaan serta menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Tetapi tujuan utamanya karena mereka mengetahui posisi kasus tersebut, sehingga penyidik KPK masih membutuhkan banyak keterangan dari keempat saksi tersebut. Karenanya, pencegahan diharapkan memudahkan mereka memberi keterangan. Tujuan dasarnya untuk memperlancar penyidikan.
Advokat RR, bukan seorang advokat kemarin sore yang mudah mengikuti irama permainan drama dari kliennya Lukas Enembe. Tindakan advokat RR justru melindungi hak-hak kliennya yang menjadi kewajiban profesinya. Sama seperti KPK di dalam melaksanakan tindakan pro yustisia hak dan kewajibannya diatur dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu artinya, tindakan KPK melakukan pencegahan advokat RR tidak bisa hanya menggunakan Undang Undang KPK, tetapi wajib berpedoman pada Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena untuk mengukur kebersalahan seorang advokat yang sedang menjalankan profesi harus berdasarkan peraturan khusus yang mengatur profesi tersebut.
Konsep menghalangi atau menyulitkan KPK melakukan pemeriksaan terhadal Lukas Enembe karena advokat RR membuat statement di media online atau televisi seakan tidak rela Lukas Enembe diperiksa? Atau ada usaha pengerahan massa untuk menyulitkan KPK melakukan pemeriksaan? Ataukah karena kondisi Lukas Enembe sakit serius sehingga pernyataan advokat RR seakan-akan terkesan menghambat penangkapan dan pemeriksaan Gubernur Papua non aktif tersebut? Rasanya publik jagat tanah air bisa melihat dengan terang benderang tidak ada sedikitpun usaha ke arah mempersulit KPK. Justru sebaliknya, advokat RR memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan Lukas Enembe memungkinkan untuk diperiksa KPK.