RAR Apresiasi Polda Jatim, Gerak Cepat Pemulangan 2 Warga Korban Perdagangan Orang
Nusantarapedia.net, Surabaya, Jawa Timur — Setelah melapor kepada pihak kepolisian Polda Jatim. FA dan FF, sepasang suami-isteri, warga asal Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Datang menemui pengacara dari Kantor Hukum, Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya SH, Selasa (20/09/2022) sore.
Kedatangan mereka ke kantor RAR untuk mendapat pendampingan hukum, ihwal kedua anaknya, AF (anak kandung) dan SD (anak angkat), yang mengalami kekerasan fisik dan penyekapan dilakukan pihak penyedia jasa tenaga kerja migran di Kamboja.
Ibu korban, FF di hadapan Risang, menceritakan bagaimana awal mula kedua anaknya tiba di Kamboja. Peristiwa berawal dari DK warga Arosbaya, Bangkalan. Ia menawarkan pekerjaan kepada dua anak FF sebagai tenaga juru ketik di sebuah perusahaan yang beroperasi di Kamboja.
DK menjanjikan gaji sebesar 600 dolar Amerika. Tergiur gaji besar dan pekerjaanya yang dinilai enteng. Anak-anak FF pun menyanggupi sejumlah syarat sebagai kelengkapan administrasi, yang diminta DK. Untuk bisa diterbangkan ke negara tujuan kerja ke Kamboja.
“DK menawarkan anak saya AF dan SD bekerja di Kamboja dengan gaji 600 dolar Amerika,” tuturnya.
AF yang duduk berdampingan dengan FF, turut menjelaskan. Dua anak laki-lakinya akan berangkat dari Bali, kemudian diterbangkan ke Jakarta, lalu ke Malaysia, untuk terbang lagi menuju Kamboja. Ketika anak-anak sudah tiba di Pulau Dewata. AF merasa was-was dengan kelengkapan dokumen yang dikantongi anaknya.
Ayah Korban, sudah lama pengalaman kerja sebagai pelayar ke luar negeri. Ia paham mengenai kelengkapan dokumen yang wajib dimiliki orang yang akan pergi kerja ke luar negeri. dibandingkan dengan dokumen-dokumen di tangan dua anaknya, ada yang janggal sebagai syarat bekerja ke luar negeri.
“Saya sudah menanyakan kepada DK, mengapa hanya paspor dan visa. Alasan DK, karena masa kerja sebentar, hanya 6 bulan, dan berubah 9 bulan,” ucapnya.
AF mengungkapkan, apa yang dicurigai dirinya terbukti benar. Hal ini diketahui setelah dikabari anaknya tentang kondisi pekerjaan sebenarnya di Kamboja.
Karena hp miliknya turut disita bersama hp-hp lain milik sesama migran. Ia menghubungi orang tuanya melalui sambungan telepon milik temannya, satu-satunya hp milik orang dalam rombongan yang luput dari rampasan.
Anaknya menceritakan, bahwa ia dan sejumlah tenaga migran lainnya sesama Warga Negara Indonesia mengalami tindak kekerasaan dan disekap di sebuah kamar. Ia juga mengaku tidak dipekerjakan dan digaji seperti dijanjikan DK.
“Ternyata anak saya tidak bekerja jadi tukang ketik. Dia disuruh mengajak orang. Anak saya menolak. Karena anak saya tidak mau menipu orang. kemudian tak mau ikut perintah. Lalu dua anak saya dijual ke pihak lain dengan tebusan sebesar 30 juta rupiah,” ungkap AF, menirukan penuturan anaknya.
Menerima kabar itu. Lantas kedua orang tua korban melaporkan DK ke kepolisian Polda Jatim. Berdasarkan laporan dari orang tua korban, maka kepolisian melakukan penangkapan terhadap DK yang diketahui berada di rumahnya di Jl. KH. Zainal Alimin, Bangklan.
Ditemui di kantornya. Risang Bima Wijaya, selaku Kuasa Hukum orang tua SD dan AF. Pengacara berambut gondrong yang kondang disapa Risang, menjelaskan hasil pertemuannya dengan penyidik Polda Jatim. Ia mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang sudah menangkap tersangka dan sudah menyusun langkah-langkah prioritas rencana pemulangan korban dalam waktu dekat.
“Tadi sudah bertemu penyidik dari polda. Mereka bagus, on the right track. Mereka, selain sudang menangkap satu tersangka itu (DK). Saat ini, kepolisian memprioritaskan pemulangan dari kedua korban ini (SD dan AF). Dalam satu atau dua pekan ini. Mereka akan berupaya agar dua anak dari ibu ini bisa pulang” ucapnya.
Kendati begitu, kata Risang, tersangka tetap harus mempertangungjawabkan perbuatannnya. Proses hukum tetap berjalan.
“Penyidikan masih lanjut, lanjut! Selain sudah menangkap tersangka, dan meminta dokumen-dokumen diperlukan. Polisi juga sudah mengetahu tempat keberadaan korban,” tandas Risang. (Hasan)
Terima Protes Pengacara MSAT, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Kuasa Hukum MSAT Kantongi Bukti Chat Mesra Korban Kepada Kliennya
Gede Pasek Suardika, Pengacara MSAT: Kami Sangat Yakin, Sudah Banyak Yang Bisa Kita Mentahkan
Bukti Rekaman Video Disodorkan Saksi, Tak Selaras Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Dua Pisang, Uang, dan Topeng