Ratusan Aksi Massa AMPERA Pemalang Akhirnya Turun Gunung

23 Mei 2022, 19:49 WIB

Nusantarapedia.net, Pemalang, Jawa Tengah — Setelah sempat tertunda, akhirnya ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya atau AMPERA adakan aksi demo di depan Kantor Bupati Pemalang, Senin (23/05/2022).

Aksi turunnya ratusan massa dipicu oleh kondisi jalan yang rusak melanda hampir seluruh pelosok tempat yang ada di kabupaten Pemalang.

Kordinator aksi demo, Andi Rustono mengatakan, sebelum Mukti Agung Wibowo menjadi Bupati Pemalang, kondisi jalan sudah buruk, 756,72 kilometer total ruas jalan yang ada, 43,52 persen atau 333,29 kilometer kondisinya sudah dalam keadaan memprihatinkan.

“Sekarang kondisi malah tambah mengenaskan, kabupaten Pemalang dalam kondisi darurat jalan bodol,” teriak Andi Rustono dalam orasinya di depan pagar pendapa kabupaten Pemalang.

“Perbaikan jalan adalah agenda Bupati yang mesti dilakukan tidak bisa di mundurkan lagi, mau sampai kapan?,” kata Andi.

Di samping membahayakan karena sudah banyak menimbulkan korban akibat jatuh karena kondisi jalan yang rusak, juga menghambat laju perekonomian buat warga.

Aksi ini juga sebagai bentuk menagih janji Bupati Mukti Agung Wibowo dan Wakilnya Mansyur Hidayat, tatkala berkampanye pada Pilkada lalu, dimana pasangan Agung-Mansyur berjanji akan membuat seluruh jalan di Pemalang akan mulus tanpa kerusakan, ketika dirinya nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan beberapa perbaikan di sejumlah ruas jalan dengan dana pokir maupun usulan DPU-TR Kabupaten Pemalang masih di anggap parsial oleh para pendemo.

“Upaya perbaikan yang saat ini dilakukan oleh pemerintahan Agung-Mansyur masih bersifat parsial.”

“Kami lagi tidak sedang memprovokasi, jalan rusak adalah fakta bukan rekayasa,” kata Andi dan Kundhi, masih dalam orasi demontrasi di depan ratusan massa AMPERA.

Di sisi lain kordinator lapangan Kundhimiarso juga menyoal infrakstruktur pertanian, dimana lebih dari 50 % irigasi pertanian buat para petani rusak parah.

“Sangat ironi, dimana Kabupaten Pemalang merupakan penghasil produksi beras di Jawa Tengah,” kata Heru Kundhimiarso.

“Perbaikan-perbaikan jalan yang dilakukan hanya sebatas rutinitas yang tidak ada bedanya dengan pemerintahan yang lalu,” kata Kundhi.

Di waktu yang sama Kundhi mengatakan, masih banyaknya duit rakyat yang di hambur- hamburkan buat kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat secara langsung, adalah seringnya Bupati dan jajarannya melakukan rapat kordinasi ke luar kota.

Demikian juga dengan para wakil rakyat DPRD, yang sering melakukan kunjungan kerja keluar kota, tentu ini menjadi ironi disaat masyarakat sangat membutuhkan kelayakan infrastruktur jalan.

Di tengah banyaknya persoalan yang dialami masyarakat, Bupati dan DPRD justru membuang duit rakyat percuma untuk kegiatan yang tidak berfaedah.

“Stop buang duit rakyat, stop kunker, jika kalian benar-benar bekerja untuk rakyatmu,” tegas Kundhi.

Dalam unjuk rasa tersebut massa AMPERA mengeluarkan beberapa sikap, yakni ;

1) Segera perbaiki infrastruktur jalan dan infrakstruktur pertanian.
2) Bupati Pemalang beserta jajarannya serta DPRD melakukan penghematan anggaran dengan menghentikan kegiatan-kegiatan keluar kota.
3) Mukti Agung dan Mansyur Hidayat memberikan keterangan langsung kepada rakyat atas kondisi yang terjadi.
4) Jika tuntutan perbaikan jalan tidak ada kejelasan kapan waktunya akan di realisasikan perbaikan jalan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pemalang, dengan melakukan mekanisme Citizen Law Suit, atau gugatan perdata bagi masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah.

Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang kami anggap sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dalam akses publik, yaitu jalan. Padahal masyarakat mempunyai hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik.

Oleh karena itu ada potensi pelanggaran hukum yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, junto Pasal 58 ayat 3, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Setelah menyampaikan orasi, dan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tidak menemui para demonstran, ratusan massa AMPERA membakar ban sebagai simbol kemarahan atas sikap Bupati dan jajaranya yang tidak berani menemui massa demonstran. Kemudian ratusan massa meninggalkan Kantor Bupati menuju Gedung DPRD Pemalang. (Ragil74)

Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun
160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta
AC Milan Scudetto Liga Italia 2021/2022, Hanya Terpaut 2 Angka Dari Inter Milan
DKI Jakarta Tuan Rumah IPA World Congress
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (1)
Laskar Mengoneng
Pasar Kuliner Jadul Desa Penggarit
Sejarah Singkat Pemalang
Tugu Leitje’ dan Pantai Widuri
Meski Gagal Tetap Harumkan Nama Pemalang
Candi Barong, Local Content Bangsa Jawa

Terkait

Terkini