Rekomendasi DPRD Sikka Atas Dugaan Kerugian di Perumda Wairpuan, Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi
- dokumen rekomendasi DPRD adanya temuan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukan di Perumda Wairpuan yang sekarang di tangan Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa dilihat hanya sebagai sebuah rekomendasi politik belaka yang tidak mempunyai nilai pembuktian di mata hukum, tetapi -
Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Rekomendasi DPRD Sikka Atas Dugaan Kerugian di Perumda Wairpuan, Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH UBAYA di Surabaya
JUMAT, 27 Januari 2023, akhirnya DPRD Sikka telah memberikan dokumen rekomendasi yang isinya berupa temuan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan senilai 2,8 miliar terjadi di Perumda Wairpuan Sikka, kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Penantian yang cukup panjang publik Sikka atas keseriusan DPRD Sikka dalam menyikapi hasil temuan ini terjawab sudah. Sekarang bola panas mega kasus dugaan penggunaan uang negara tidak sesuai peruntukan di Perumda Wairpuan sudah di pihak Kejari Sikka. Mata publik Sikka diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH) ini segera, serta serius menindaklanjutinya melalui tindakan pro yustisia (penyelidikan, penyidikan serta penuntutan).
Ada pihak-pihak yang WhatsApp dan Fb dengan mengatakan bahwa DPRD Sikka secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi adanya dugaan kerugian negara yang terjadi di Perumda Wairpuan. Memang benar bahwa untuk menentukan “kebersalahan normatif” dalam hal ini adalah kejaksaan (penyidikan, dakwaan serta penuntutan) dan pengadilan melalui vonis majelis hukum pemeriksa perkara.
Tetapi dilihat dari aspek kewenangan konstitusional yang diberikan Undang Undang Dasar dan peraturan organiknya dibawahnya, kepada DPR, DPRD, maka rekomendasi dewan adanya temuan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya di Perumda Wairpuan termasuk kategori adanya “kebersalahan politik” yang dilakukan oleh pejabat, orang lain serta korporasi menggunakan uang negara (pemerintah) tidak sesuai peruntukannya, sehingga melahirkan adanya kerugian bagi negara. Itu artinya, rekomendasi dewan tersebut adalah suatu dokumen politik yang wajib disikapi serius dengan tindakan pro yustisia oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ternyata petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus, misalnya, bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik. Di samping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta keterangan terdakwa.
Atas dasar hal yang demikian ini, maka dokumen rekomendasi DPRD adanya temuan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukan di Perumda Wairpuan yang sekarang di tangan Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa dilihat hanya sebagai sebuah rekomendasi politik belaka yang tidak mempunyai nilai pembuktian di mata hukum, tetapi termasuk dokumen yang berharga berupa alat bukti surat di dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Memang benar bahwa Badan Pemeriksan Keuangan Negara (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan investigatif, menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara. Tetapi rekomendasi DPRD Sikka terhadap adanya penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan yang berujung pada kerugian negara di Perumda Wair adalah bagian tugas dewan (DPRD) menjalankan kewenangan konstitusi dalam hal pengawasan keuangan negara.
Oleh karena itu, eksistensi rekomendasi DPRD Sikka bukan berada dalam ruang hampa tetapi suatu dokumen awal membuka adanya dugaan konspirasi dari oknum-oknum di Perumda Wairpuan yang menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukan, sehingga ada dugaan negara (Pemkab Sikka) mengalami kerugian.