Relawan Ganjar Menang Kabupaten Karanganyar Deklarasi di Jumapolo
Nusantarapedia.net | KARANGANYAR, JATENG — Kelompok pendukung capres Ganjar Pranowo yang mengatasnamakan diri sebagai “Relawan Ganjar Menang” Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengadakan deklarasi untuk mendukung bacapres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan. Acara deklarasi berlangsung di Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, (23/7/2023).
Menurut Dwi Indarto, ketua panitia deklarasi “Relawan Ganjar Menang”, acara dihadiri oleh relawan sebanyak 1800 an orang. Dalam deklarasi ada beberapa orasi politik yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, antara lain Bambang Hermawan.
Bambang dalam orasinya menyampaikan, mencari pemimpin yang lepas dari politik indentas. Bambang juga menyampaikan beberapa sejarah tentang bagaimana kondisi bangsa dari orde lama, orde baru, dan era reformasi dari kepemimpinan BJ. Habibi, SBY dan Joko Widodo.
Bambang juga menjelaskan bahwa presiden Jokowi adalah presiden yang mempunyai cita-cita untuk menjadikan Indonesia maju.
“Jika tidak ada kelanjutan program Jokowi, maka negara kita akan bisa mundur,” tandas Bambang dalam orasinya.
Di akhir orasinya, Bambang Hermawan mengatakan, “Siapa yang harus memimpin bangsa Indonesia sepuluh tahun ke depan agar menjadi negara yang maju, siapa yang akan dipilih untuk menjadi penerus Jokowi, tak lain adalah Ganjar Pranowo,” katanya, sambil berteriak mengajak semua untuk memilih Ganjar Pranowo.
Ditambahkan oleh Dwi Indarto yang juga ketua Relawan Ganjar Menang Kabupaten Karanganyar, bahwa relawan ini murni didanani oleh relawan sendiri. Untuk kegiatan selanjutnya, Relawan Ganjar Menang akan safari deklarasi di setiap daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Karanganyar. (danang)
Ratusan Relawan ‘RGP SIKKA’ Deklarasi Memenangkan Ganjar Pranowo
Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law! (Pencabutan Mandatory Spending 5% APBN, Justru Minimal 10-20%)
Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa