Rencana Pelarangan Penjualan Rokok “Batangan” atau “Ketengan”, Demi Kesehatan Masyarakat

28 Desember 2022, 09:07 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan dengan alasan demi kesehatan masyarakat, akan diterapkan oleh pemerintah. Namun hal itu belum diketahui kapan akan diberlakukan.

Namun demikian, dari aspek regulasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Di dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya adalah Pasal 116 Undang Undang Tahun 2009 Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Selain itu, aturan di dalamnya yang mengatur pelarangan penjualan rokok batangan, pada perubahan pengaturan tersebut juga mengatur hal/mengenai :
1) Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2) Ketentuan rokok elektronik;
3) Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4) Pelarangan penjualan rokok batangan;
5) Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6) Penegakan dan penindakan;
7) Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

“Itu kan, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya. (dnA)

Sumber: Setkab

305 Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Akibat Cuaca Buruk, KM Kelimutu Pelni Akan Menjemputnya
Persiapan! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Menunjukkan KTP, Berlaku Nasional
STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Menjadi Kendaraan “Bodong”, Diberlakukan 2023
Integrasi NIK Jadi NPWP, Validasi Sampai 1 Januari 2024, NPWP Format Lama Berlaku s.d. 31 Desember 2023
Dugaan Pencurian di Keraton Solo Picu “Gonjang-ganjing” Internal Keraton, Polisi Masih Bekerja
Makam Kebo Kenongo, Ki Ageng Pengging II

Terkait

Terkini