Respon Wakil Ketua DPR Soal Tuntutan Kades Perpanjang Masa Jabatan

18 Januari 2023, 17:44 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Gabungan para Kades (kepala desa) dari berbagai Kabupaten di Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa pada 17 Januari 2023. Berlangsung di depan (gerbang) Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah Kabupaten di Indonesia melakukan unjuk rasa menuntut revisi UU Desa.

Para Kades menyuarakan beberapa tuntutan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di antaranya yaitu, menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, yang mana saat ini jabatan Kades selama 6 tahun dengan tiga kali batasan pencalonan (3 periode), menjadi 9 tahun masa jabatan kades selama 2 periode, serta tuntutan yang lain mengenai pengelolaan dana desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan.

Pada saat unjuk rasa berlangsung, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengunjuk rasa.

Dasco mengatakan bahwa revisi UU Desa ada proses mekanismenya.

”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2023), dilansir dari dpr.

Selain itu, Dasco menambahkan, bahwa DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa. Dengan bertemu Baleg, Dasco menegaskan bahwa aspirasi para Kades tersebut didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius.

”Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” paparnya.

Adapun beberapa Kades dari berbagai Kabupaten tersebut, seperti rombongan 195 Kepala Desa dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 150 Kades dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ratusan Kades dari Indramayu Jawa Barat, dari Kabupaten Bima, serta daerah lainnya.

Salah satu perwakilan Kades dari Kabupaten Cirebon, Muali, mengatakan bahwa tuntutannya ihwal revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah, itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar Ketua Kades Cirebon, Muali, di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari detik.com. (ASM)

Ribuan Kades dari Berbagai Daerah di Tanah Air Unjuk Rasa ke Jakarta, Menuntut Revisi UU Desa

Revisi UU Desa Sudah Masuk Prolegnas Tetapi Bukan Prioritas

PT Ruang Berpikir Jernih Menuju Pemilu yang Bermartabat

2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia

Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri

Terkait

Terkini