Revisi UU Kepariwisataan Permudah Turis Asing di Imigrasi

26 September 2022, 07:51 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi. Undang-Undang (UU) tersebut dianggap belum optimal mencapai tujuannya, dengan implementasi yang berjalan tidak efektif.

Di tengah perkembangan teknologi dan informasi, sudah banyak hal yang berkembang dalam sektor kepariwisataan, sehingga perlu disesuaikan. Telah terjadi perubahan pandangan atas dampak pariwisata di Indonesia, yang mana pariwisata memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, perlunya revisi UU tentang Kepariwisataan, hal tersebut akan mempermudah turis asing ke Indonesia agar tidak perlu antri berlama-lama di imigrasi bandara untuk membuat Visa on Arrival (VoA).

Dirinya mendapatkan informasi dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) bahwa yang terjadi saat ini di Bali, turis asing harus mengantre hingga 3,5 jam untuk proses VoA tersebut.

“Nah, ini sesuatu yang tidak bisa kita bayangkan kalau turis yang sudah mengalami berjam-jam penerbangan, dari Australia, Eropa, dan sebagainya, tetapi mereka harus antre lagi 3,75 jam untuk urusan Visa on Arrival di imigrasi bandara,” ujar Andreas di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (23/9/2022), dilansir dari parlementaria dpr.

Hugo juga menekankan, kebijakan mempermudah visa tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Sehingga, soal imigrasi yang berkaitan dengan pariwisata ini perlu mendapat perhatian khusus agar jangan sampai ini menjadi penghambat untuk pariwisata yang sedang digalak-galakkan untuk recovery ekonomi kita,” jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena masih menggunakan ‘gaya lama’ dalam melayani masyarakat. Sebabnya, Presiden Jokowi menerima keluhan dari para investor terkait sulitnya mengurus visa di imigrasi.

“Jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya Kitas, kalau kita, ya, mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang, sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa, sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa, sih?” kata Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka, Jumat (9/9/2022).

(dnA)
Sumber: parlementaria dpr

Membaca Kenaikan Tarif TN Komodo, Terdapati Kesamaan Pola dengan Borobudur
Aku Bersedih … Kugantungkan Harapan dan Cita-Cita Indonesia, Setinggi Candi Borobudur
Ojo Dibandingke Abah Lala, Berkumandang se-Nusantara dari Desa Clunthang Kumandang (1)
Ri’i Ta’a Surga Tersembunyi di Utara Nagekeo
Integrasi Pembangunan Kepariwisataan dengan Strategi Kebudayaan (1)

Terkait

Terkini