Ribuan Kades dari Berbagai Daerah di Tanah Air Unjuk Rasa ke Jakarta, Menuntut Revisi UU Desa

18 Januari 2023, 17:21 WIB

Nusantarapedis.net, Jakarta — Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah Kabupaten di Indonesia melakukan unjuk rasa ke Jakarta menuntut revisi UU Desa.

Gabungan para Kades-kades dari berbagai Kabupaten di Indonesia tersebut menggelar aksi pada 17 Januari 2023. Berlangsung di depan (gerbang) Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Adapun beberapa Kades dari berbagai Kabupaten tersebut, seperti rombongan 195 Kepala Desa dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 150 Kades dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ratusan Kades dari Indramayu Jawa Barat, dari Kabupaten Bima, serta daerah lainnya.

Para Kades menyuarakan beberapa tuntutan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di antaranya yaitu, menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, yang mana saat ini jabatan Kades selama 6 tahun dengan tiga kali batasan pencalonan (3 periode), menjadi 9 tahun masa jabatan kades selama 2 periode, serta tuntutan yang lain mengenai pengelolaan dana desa.

Salah satu perwakilan Kades dari Kabupaten Cirebon, Muali, mengatakan bahwa tuntutannya ihwal revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah, itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar Ketua Kades Cirebon, Muali, di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari detik.com.

Sementara itu, situasi di depan Gedung DPR yang dipadati ribuan Kades, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad keluar untuk menemui para kades.

Dasco mengatakan di hadapan para Kades, bahwa revisi UU ada mekanisme atau prosesnya.

“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR,” ujar Dasco dilansir dari kompas.com.

Dasco meminta para kades melobi pemerintah, dan akan di bahas oleh DPR di Badan Legislasi (Baleg).

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” tuturnya.

Sementara itu, Budiman Sudjatmiko Anggota DPR dari Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa pada dasarnya Presiden setuju dengan masa jabatan selama 9 tahun. Dirinya dipanggil oleh Presiden terkait dengan unjuk rasa tersebut.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman dilansir dari detikcom, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, pemilihan kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan, sehingga alasan tersebut relevan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menerima kunjungan dan masukan dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu. Berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023) agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setidaknya puluhan kepala desa dari berbagai daerah di Tanah Air hadir dalam kesempatan tersebut.

Maksud tujuan dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu adalah mengusulkan kepada DPR agar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk dilakukan revisi.

Ada beberapa tuntutan yang diutarakan para kepala desa terkait dengan revisi UU Desa, seperti; hal masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, kedaulatan desa, hingga permasalahan dana desa.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa mengutarakan bahwa akan ada rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang. Doli pun mempersilakan rencana aksi tersebut.

“Nah, jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh kepala desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun: red) 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana (pemerintah: red). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu (maka: red) hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” tandas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (ASM)

Revisi UU Desa Sudah Masuk Prolegnas Tetapi Bukan Prioritas

Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 dengan Tema “Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi”
32 UU Disahkan Sepanjang Tahun 2022 Oleh DPR RI dan Daftar Prolegnas 2023, Sayangnya UU Migas Tidak Ada di 2023!
Uang Dana Desa Diduga Raib! Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Tanaduen Datangi Kantor DPMD Sikka

Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri

Terkait

Terkini