RKUHP Segera Digedok Sebelum Masa Reses, Dasco: Yang Tidak Setuju Silahkan ke MK
- Masih terdapat beberapa pasal yang masih tarik ulur, di antaranya yaitu, mengenai pasal penghinaan kepada kekuasaan umum -
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan sebelum masa reses. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco saat menanggapi pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022) mengatakan bahwa, RKUHP (RUU KUHP) segera disahkannya melalui Sidang Paripurna DPR. Hal itu telah dikordinasikan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” tutur Dasco, seperti dilansir dari parlementaria dpr, (25/11/2022).
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, pada Kamis (24/11). Mekanisme selanjutnya, RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Sebab, anggota dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.
“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.
Menanggapi polemik RKUHP di tengah masyarakat, Dasco memastikan bahwa pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai dengan masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik seperti pada 2019 lalu.
“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Dasco menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat oleh DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” sambung Dasco.
Di akhir keterangannya, Dasco menambahkan, bagi masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.
“Kita, kan, ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK, misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, revisi RKUHP yang menjadi polemik di tengah masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang tidak selaras dengan semangat demokrasi.