Rohaniwan Pengasuh Rumah Retret Mageria, Diduga Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Peserta Retret

28 Juni 2023, 16:14 WIB

Nusantarapedia.net, MAUMERE, SIKKA — Rohaniwan pengasuh rumah retret Mageria Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka – NTT, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama di Maumere.

Kasus ini merupakan laporan dan pengaduan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas P2KBP3A.
Kasus kekerasan ini berlangsung sejak tanggal 20-22 Maret 2023, terjadi di rumah retret Mageria.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka dalam keterangan pers usai rapat konferensi kasus bersama pihak-pihak terkait di kantor tersebut.

Diterangkan Petrus Herlemus, siswa-siswi yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 69 dari 71 dan 4 orang guru pendamping  yang berhasil diinterogasi pihak UPTD P2KBP3A. Semua korban merupakan pelajar SMP Katolik Virgo Fidelis Maumere, sewaktu mengikuti kegiatan rohani retret di rumah retret biara carmel Mageria Kecamatan Paga, pada tanggal 20 sampai 22 Maret 2023.

Kekerasan fisik yang dialami korban berupa dipukul, ditendang, mengambil sampah dengan mulut, dan memukul jidat ke tembok dan kusen pintu berkali-kali.

Menurut Herlemus, dari laporan yang diterima, pihak UPTD mengadakan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah saksi baik dari pelajar, guru pendamping dan orang tua wali murid, dan laporan yang diterima ini merupakan laporan lisan dan tulisan langsung oleh orang tua wali murid melalui pesan WhatsApp, juga secara langsung melaporkan di kantor UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas P2KBP3A, Petrus Herlemus, menggelar dan mengundang para pihak yakni sekolah, orang tua wali murid dan keuskupan Maumere, pada Selasa, 27 Juni 2023 di aula kantor dinas.

Menurut Herlemus, dalam pendalaman dari pihak sekolah, orang tua wali murid dan yang mewakili rumah retret Mageria,  menghasilkan 2 point yang akan ditindak lanjuti.

Pertama, pertemuan antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah di bawah pendampingan pihak UPTD Kabupaten Sikka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2023.

Kedua, hasil pertemuan itu akan ditindak lanjuti dengan membuat laporan polisi pada Rabu, 12 Juli 2023.

Mempertimbangkan traumatis 69 korban anak anak, maka rapat juga merekomendasikan asesment lanjutan terhadap anak-anak korban oleh unit PPA Polres Sikka dan lembaga psikologi UNIPA dari tanggal 11-15 Juli 2023, dan secepatnya ke tahapan berikutnya sesuai dengan komitmen dan kesepakatan bersama melaporkan ke ranah hukum.

“Semua manusia yang hidup di negara ini tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia,” kata Kadis Herlemus.

Kadis Herlemus berharap, melalui penyelesaian kasus kekerasan terhadap 69 korban anak tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Kabupaten Sikka untuk menghormati hak-hak, perlindungan terhadap anak dan perempuan. (Icha)

Rektor Unipa: KKN Tematik TA 2022/23 Mahasiswa Kampanyekan Kesadaran Ekologis dan Pelestarian Alam

Polda NTT Himbau Waspada TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri Iming-iming Gaji Besar

Trik Menghadapi Anak Susah Makan

Putus Mata Rantai Kekerasan dan Pelecehan Seksual, DP3AK Jatim Siapkan Pos SAPA

IPM dalam Hak Hidup, Amanat Konstitusi dan Distribusi Keadilan

Terkait

Terkini