Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.

23 Juli 2022, 09:01 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Polisi menetapkan Roy Suryo (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga/Menpora), sebagai tersangka kasus penistaan agama. Roy menjadi tersangka buntut dari kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur yang mirip Presiden Jokowi.

Kombes Pol Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022)

“Iya benar tersangka,” ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022), dikutip dari metro.polri.go.id.

Saat ini, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme patung Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucap Kombes Zulpan.

Sebelumnya, pada Kamis (14/7/2022), Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022), dengan menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penisataan agama.

Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dari hasil penyidikan polisi, postingan Roy Suryo dinyatakan memenuhi unsur pidana, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Zulpan.

Lanjutnya, “Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Zulpan.

Penetapan tersangka Roy Suryo, mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, kemudian polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Informasi terakhir, hampir selama 12 jam Roy diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 22.20 WIB, Jumat (22/7/2022). Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.

Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya, dan tidak memberikan komentar.

Sebagai informasi, kronologi Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka, berawal atas unggahan di akun Twitter seseorang yang kemudian viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Dalam unggahan tersebut, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha dengan mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”. (dnA)

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim, Pendapatan Mencapai Milyaran
Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J
Turki Fasilitasi Perundingan Ukraina dan Rusia, Dibukanya Ekspor Biji-bijian dan Gandum di Laut Hitam
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Setahun Lagi Bebas Murni
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme

Terkait

Terkini