Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

29 Desember 2022, 08:24 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Roy Suryo, terdakwa kasus unggahan di Twitter yang meneruskan Tweet dari unggahan seseorang ihwal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, akhirnya divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui persidangan yang digelar pada Rabu (28/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim, yang mana vonis 9 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ada hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut, yaitu hal yang meringankan dan memberatkan. Majelis hakim menyampaikan, terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara. Hal itu yang meringankan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Menurut hakim, Roy Suryo menganggap unggahan di Twitter tersebut adalah hal yang biasa sebagai kritik mengenai kenaikan tarif Candi Borobudur.

“Terdakwa mengingkari perbuatannya, dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” ucap hakim, seperti dilansir dari kompas.com (28/12/2022).

Atas putusan tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) Tri A. Mukti akan mengajukan banding.

“Setelah selesai sidang ini, kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari kompas.com.

Terhitung selama tujuh hari sejak putusan vonis, JPU akan menyiapkan memori banding. Upaya banding tersebut dilakukan lantaran ada hal yang menurut JPU putusan tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ada beberapa tuntutan kami yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kami tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kami bacakan,” kata Tri A. Mukti.

Diketahui, terdakwa Roy Suryo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, kemudian polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Roy terjerat pasal, yaitu; Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kronologi Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka, berawal atas unggahan di akun Twitter seseorang yang kemudian viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022), sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Namun pada 14 Juni 2022, cuitan tersebut telah dihapus. Namun demikian, Roy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo, setelah dilaporkan kedua orang tersebut di atas.

Dalam unggahan tersebut, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha dengan mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”. (ASM)

Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi 20 Hari ke Depan, Buntut Kasus Meme Stupa
Dugaan “Fee Ijon” Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Modus dan Kronologinya
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 Diluncurkan, Sebanyak 15 Aksi Program Digaungkan Stranas PK
Aku Bersedih … Kugantungkan Harapan dan Cita-Cita Indonesia Setinggi Candi Borobudur
Membaca Kenaikan Tarif TN Komodo, Terdapati Kesamaan Pola dengan Borobudur

Terkait

Terkini