Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi 20 Hari ke Depan, Buntut Kasus Meme Stupa
Nusantarapedia.net, Jakarta — Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan Roy Suryo selama 20 hari ke depan terkait dengan kasus unggahan di Twitter meme stupa yang mirip Jokowi.
“Ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022), sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp.750 ribu. Namun pada 14 Juni 2022, cuitan tersebut telah dihapus. Namun demikian, Roy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo, setelah dilaporkan oleh seseorang.
Roy dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, yaitu dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penahanan tersebut dilakukan karena masih ada pemeriksaan yang dilakukan, karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit. Dikabarkan, saat Roy Suryo berstatus tersangka, pernah bersama komunitas mobil merk tertentu menghadiri acara klub/komunitas mobil. (dnA)
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Wow! Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bakal Naik Untuk Wisdom Rp.750 Ribu
Setinggi Langit, Reaksi Legislator Rencana Kenaikan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur
Legislator Imbau Aparat Tidak Dengan Kekerasan, Soal Demo Tarif TN Komodo
Kenaikan Tarif Tiket TN Komodo Untuk Dikaji Ulang
Presiden: Pastikan Serap Pendapat dan Usulan dari Masyarakat terkait RKUHP