RS, Dalang Skandal Penghapusan Aset Pasar Danga Ditetapkan Sebagai Tersangka

19 Maret 2023, 17:08 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Inisial RS, terduga pelaku yang paling berperan dalam skandal peghapusan aset Pasar Danga tahun 2019 lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.

Selain RS, di dalam kasus penghapusan aset Pasar Danga tersebut, turut terseret juga nama orang nomor satu di Kabupaten Nagekeo dan nama mantan Kepala serta Sekretaris Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo, dan kedua mantan pejabat Koprindag Nagekeo itu, mereka sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam keterangan pers-nya membeberkan, bahwa RS memiliki peran besar dalam dugaan penghapusan aset Pasar Danga, dimana mulai dari membuat usulan kepada Bupati, melakukan penghapusan hingga eksekusi pekerjaan.

“RS ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah otak dari segala penghapusan aset ini. Dia yang mengendalikan, merencanakan dan mengeksekusi penghapusan dan pengerjaan lebih lanjut. Aset yang dimusnahkan atau dihapus ini, berupa empat unit gedung,” ungkap Iptu Rifai kepada sejumlah awak media di ruang Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Sabtu (18/03/2023).

Iptu Rifai menerangkan lebih lanjut, sebelum penghapusan aset Pasar Danga itu dilakukan, ada pertemuan antara pihak penyedia jasa, dalam hal ini RS sendiri dan Bupati serta Kepala Dinas.

“Sebelum penghapusan dilakukan, ada rapat khusus yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati yang dihadiri RS, Bupati dan Kepala Dinas,” katanya.

Sementara khusus keterlibatan Bupati dalam penghapusan aset Pasar Danga, kata Iptu Rifai, pihaknya sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Ditreskrimsus Polda NTT untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Bupati menyetujui usulan rekanan penghapusan aset tanpa melalui prosedur, hanya menggunakan perintah lisan. Dan yang bersangkutan oleh Polres Nagekeo telah dilaporkan dan selanjutnya dilimpahkan ke Direskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut,” jelasnya.

Disebutkan lagi, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana penghapusan aset Pasar Danga berdasarkan perhitungan metode total los, senilai Rp333.621.750.

“Dalam pidana korupsi ini negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp.333.621.750,” sebut Iptu Rifai.

Iptu Rifai menambahkan, dalam kasus tersebut, tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” sangkanya. (MYasin)

Polres Nagekeo Tetapkan Tersangka Kasus Penghapusan Aset Pasar Danga
Ganjar-Prabowo Capres-cawapres Ideal 2024
Fakta dan Analisa Hukum Status Yayasan Nusa Nipa
Mengarah ke-Dua Pasang Capres Koalisi Besar, Siapa yang Terkuat Melalui “Operasi Politik”
Ayo DPR! Undang Pihak Terkait, Mahfud MD Siap Jelaskan dan Tunjukkan Mega Skandal 300 T di Hadapan DPR

Terkait

Terkini