RUU 8 Provinsi, Rata-rata Disetujui Fraksi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang (UUD) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI bersama Fraksi-fraksi, dalam agenda mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Bali dan Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (17/11/2022) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Fraksi Partai Gerindra salah satunya, menyatakan menyetujui RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Secara yuridis dasar pembentukan 8 Provinsi tersebut saat ini sudah kadaluarsa, karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penggantian dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena, itu perlu membuat alas hukum yang sesuai dengan UUD 1945 dalam kerangka NKRI dan masih ada alas hukum provinsi yang menyatu dengan provinsi lainnya sehingga perlu dibuat undang-undang secara tersendiri.