RUU Tentang Kesehatan Harus Mengcover Jaminan Kesehatan Nasional
Nusantarapedia.net, Jakarta — Urusan kesehatan masyarakat, sudah terakomodir melalui amanat konstitusi, yaitu pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang dimiliki adalah jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diberikan oleh negara kepada masyarakat.
Seperti yang dilontarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anas Thahir menekankan bahwa, perlunya terobosan untuk memastikan JKN dapat dinikmati semua masyarakat Indonesia, sesuai amanat konstitusi. Negara harus hadir dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Anas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan
Menurutnya, data kepesertaan JKN saat ini bahkan belum meng-cover seluruh rakyat Indonesia. Hingga saat ini masih ada lebih dari 50 juta masyarakat Indonesia yang belum menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berlangsung di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
“Artinya hampir seperlima dari penduduk Indonesia belum dapat jaminan kesehatan dari negara. Kalau ini dibiarkan tetap seperti ini artinya negara abai terhadap layanan kesehatan masyarakat. Padahal ini amanah konstitusi,” ujarnya dilansir dari parlementaria dpr, Rabu (16/11/2022).
Dirinya menilai perlu ada semacam ‘pemaksaan’ melalui undang-undang untuk menjamin semua warga negara mendapatkan jaminan kesehatan.
“Sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan JKN, tidak ada lagi bayi-bayi yang baru lahir yang tidak secara otomatis masuk dalam kepesertaan JKN,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar RUU Kesehatan dapat mengakomodir hal tersebut.
“Jadi saya kira memang perlu ‘pemaksaan’ pak. Ini penting untuk menjadi catatan dalam pembahasan RUU Kesehatan dalam bingkai omnibus law,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, ia menekankan masih adanya kesenjangan fasilitas kesehatan di Indonesia. Menurutnya, hal ini penting untuk nantinya diakomodasi dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan tersebut.
Sementara itu, Anggota Baleg Lisda Hendrajoni senada dengan yang dikatakan Anas mengatakan, bahwanegara berkewajiban agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Khususnya, rumah sakit pemerintah tidak perlu (ada) kartu-kartu. Harusnya sudah melayani masyarakat. Juga tidak ada diskriminasi terhadap pelayanan, yang mana pakai JKN, yang mana yang membayar (pribadi),” jelasnya. (***)
Sumber: parlementaria dpr
Membanggakan! IPM Indonesia Terbaru, Hanya 8 Provinsi dengan IPM Rendah, 24 Tinggi dan 2 Sangat Tinggi
IPM dalam Hak Hidup, Amanat Konstitusi dan Distribusi Keadilan
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
Memahami Kemiskinan Bersama Hamsad Rangkuti
Menuju Indonesia Maju dengan Merubah Kultur