“Safari Pikiran” Anies Baswedan Jalan Terus! Hak Politik Setiap Warga Negara Menumbuhkan-Menawarkan Ide Gagasan untuk Indonesia
- Oleh sebab itu, apabila Anies dianggap curi start kampanye, apakah Anies jaminan bakal jadi calon presiden beneran, kalo akhirnya Anies cukup nyalon kembali sebagai calon gubernur DKI Jakarta, kan, bisa saja terjadi -

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — “Safari Pikiran” Anies Baswedan Jalan Terus! Hak Politik Setiap Warga Negara Menumbuhkan-Menawarkan Ide Gagasan untuk Indonesia
“Pada hal etika politik, bila Anies dianggap melanggar etika politik ihwal safari Anies sebagai upaya pencapresan, lantas dasar apa yang dipakai. Mengapa? Apakah salah seorang warga negara menawarkan ide dan gagasan untuk Indonesia?”
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia adalah milik semua warga negara. Keputusan dan pelaksanaan penting dalam tata kelola (pemerintahan) berbangsa dan bernegara di dalamnya atas kolaborasi secara bebas oleh setiap warga negara secara dewasa.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara melalui banyak bidang. Melalui bidang politik dan hukum misalnya, setiap warga negara punya hak atas pikiran, pendapat, ide, gagasan. Pun dengan rumusan dan praktik sosial budaya, setiap warga negara dapat berkiprah di dalamnya.
Aneka perangkat, prosedur hingga praktiknya dalam sistem demokrasi mendasari ruh utama dalam sistem demokrasi itu sendiri demi (mengandung) makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam pokoknya, Indonesia menganut sistem demokrasi yang berlandaskan atas kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, mengeluarkan pendapat/berbicara, inklusivitas dan kebebasan berpolitik, serta kebebasan lainnya berdasarkan alasan hak hidup atau hak dasar setiap warga negara secara manusiawi, beradab dan berkeadilan, yang tentunya bermuara pada tujuan negara didirikan.
Bila hal itu (tujuan) tidak terpenuhi/tercapai, atau tujuan yang diharapkan belum ideal, seperti amanat konstitusi untuk menjadikan rakyat yang maju, adil, makmur dan sejahtera, maka politik adalah seperangkat alat yang dapat dipakai untuk mewujudkan tujuan yang ideal secara partisipatif.
Khusus pada bidang politik dalam konteks sistem politik, setiap warga negara punya hak politik. Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut diantaranya diwujudkan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu. (Adrianus Bawamenewi)