Sampai Hari ke-3 Pendaftaran 630 Bacaleg di Sikka Masih Nihil

4 Mei 2023, 12:01 WIB

Nusantarapedia.net, Maumere, NTT — Sampai hari ke-3, Rabu (3/5/2023), belum ada satupun bakal calon legislatif dari 18 partai peserta Pemilu di Kabupaten Sikka yang mendaftarkan diri di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, jalan El Tari Dalam, Kecamatan Alok, Kelurahan Kota Uneng.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Sikka akan menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka oleh Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sikka.

Demikian keterangan ketua KPU kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri kepada media ini, didampingi juru bicara KPU Kabupaten Sikka Herimanto, di kantor KPU Sikka, Rabu (3/5/2023) siang.

Sehubungan dengan hal itu, maka KPU Kabupaten Sikka menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Jadwal Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik pada;
• Hari/Tanggal Senin – Sabtu atau tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, pukul 08:00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
• Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08:00 sampai 23:59 WITA yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Sikka.

Sementara itu, juru bicara KPU Kabupaten Sikka Herimanto menjelaskan, setelah pendaftaran bacaleg ditutup, tahap selanjutnya adalah;
• Verifikasi administrasi dokumen calon legislatif yang dimulai pada hari Senin tanggal 15 Mei sampai hari Jumat tanggal 23 Juni 2023.
• Tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada hari Senin tanggal 26 Juni sampai dengan hari Minggu 9 Juli 2023.
• Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada hari Senin tanggal 10 Juli sampai dengan hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023.

Selanjutnya ke tahapan;
• Penyusunan DCS terdiri dari pencermatan rancangan DCS, Minggu 6 Agustus sampai dengan Jumat 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS hari Sabtu 12 Agustus sampai dengan hari Jumat 18 Agustus 2023.
• Pengumuman DCS hari Sabtu 19 Agustus sampai dengan hari Rabu 23 Agustus 2023. • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS hari Sabtu tanggal 19 Agustus sampai dengan hari Senin tanggal 28 Agustus 2023. • Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS hari Kamis tanggal 14 September sampai dengan hari Rabu tanggal 20 April 2023. Verifikasi atas pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS hari Kamis tanggal 21 September sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 September 2023.

Selanjutnya, hal penetapan DCT;
• Pencermatan rancangan DCT hari Minggu 24 September sampai dengan hari Selasa 3 Oktober 2023.
• Penyusunan dan penetapan DCT hari Rabu tanggal 4 Oktober sampai dengan hari Kamis tanggal 4 November 2023.
• Pengumuman DCT hari Sabtu tanggal 4 November 2023.

Herimanto juga menguraikan, dari 35 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diperebutkan, jika 100 persen dari 18 partai peserta Pemillu di Sikka mendaftarkan bakal calon anggota DPRD, maka total bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka secara keseluruhan berjumlah 630 orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut menurut Herimanto, sebagai bentuk layanan keterbukaan informasi, maka setelah masing-masing partai politik melakukan pengajuan, KPU Kabupaten Sikka menyediakan ruang konferensi pers yang dapat digunakan untuk melakukan dialog dengan wartawan/pers/media. (Icha)

Dua Nama Anggota TNI/POLRI Masuk Dalam DPS, KPU Sikka Ambil Langkah Cepat
Kecamatan Nita di Sikka-NTT Gelar Peringatan Hari Pendidikan Nasional dengan Tema: “Anak PAUD Menolak Stunting”
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!
Mengarah ke-Dua Pasang Capres Koalisi Besar, Siapa yang Terkuat Melalui “Operasi Politik”
Dua atau Tiga Poros Capres, Akankah Desain Pilpres 2019 atau Pilgub DKI 2017 Terulang

Terkait

Terkini