Sasar Anggota Polres Sukoharjo, Disdukcapil Sosialisasi Penggunaan KTP Digital
Kebijakan identitas kependudukan digital tersebut mulai diterapkan di instansi vertikal (salah satunya kepolisian), dan BUMN se-Kabupaten Sukoharjo
Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo menggelar sosialisasi KTP Digital kepada seluruh anggota Polres Sukoharjo hingga tingkat anggota 12 Polsek jajaran di Mapolres, Selasa (22/11/2022).
Menyambut kegiatan Disdukcapil itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai penggunaan KTP Digital.
Dimana kebijakan identitas kependudukan digital tersebut mulai diterapkan di instansi vertikal (salah satunya kepolisian), dan BUMN se-Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi kami sosialisasikan kepada seluruh anggota, sehingga nanti anggota bisa menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat,” kata Kapolres.
Sebelumnya saat dihubungi secara terpisah, Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, menyampaikan, pemerintah pusat telah mencanangkan penggunaan KTP digital sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan KTP digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membawa keping KTP secara fisik. Cukup mengaksesnya di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Dan aplikasi berbasis android ini bisa diunduh di Google Playstore.
Identitas KTP digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi.
Syarat untuk mendapatkan IKD seperti tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022, yaitu:
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.
“Adapun cara mendaftar, masyarakat bisa datang ke kantor Dispendukcapil, kemudian mengunduh aplikasi IKD melalui Google Playstore,” pungkas Budi. (Auni)
Dompet Peduli Polres Nagekeo untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman Penganiaya Penjaga Warung, Sempat Buron 1 Tahun
KLK Gelar Seminar “Pentingnya Literasi,” Dorong Pelajar Eksploitasi Informasi
Peringati Harkannas 2022, Pemkab Rembang Bagikan 750 Porsi Menu Ikan Gratis