Satgas BLBI Sita Aset Obligor, Sebagian Bernilai 5 Triliun

Nusantarapedia.net, Jakarta — Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), hingga kini belum tuntas, telah berlarut-larut selama dua dekade lebih sejak tahun 1998.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp110,4 triliun, yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8, masih ada Rp82,6 triliun yang belum tertagih.
Sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023, maka Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara tersebut.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022), memberikan pernyataan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90, sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
