Sejarah Satpam dan Tugas Pokoknya
- Satpam berperan dalam membantu tugas-tugas kepolisian. Petugas keamanan partikelir tersebut memiliki kewenangan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat -

Nusantarapedia.net, Jurnal | Sejarah — Sejarah Satpam dan Tugas Pokoknya
“Selamat Hari Satpam ke-42”
TUGAS Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban tidaklah ringan. Menyadari tugas berat tersebut, mendorong terbentuknya Satpam (satuan pengamanan) di Indonesia.
Kapolri mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.
Awaloedin Djamin dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI di tengah kondisi keamanan negara yang tidak menentu. Setelah mempelajari berbagai situasi dengan melakukan berbagai penelitian dan studi banding, Awaloedin mengeluarkan berbagai kebijakan yang memiliki maksud untuk meningkatkan keamanan negara hingga lingkup terkecil.
Visi itu diwujudkan dengan membentuk suatu pengamanan swakarsa yang menggalang partisipasi masyarakat yang latihan dasarnya diberikan oleh kepolisian. Akhirnya, pada 30 Desember 1980, terbentuklah Satpam yang yang dikukuhkan dengan pembentukan SK Kapolri SKEP/126/XII/1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
Berdasarkan Pasal 6 Perkapolri No.24/2007 yang pada pokoknya menyatakan tugas Satpam adalah untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Selain itu, fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Untuk mendukung performa suatu usaha atau bisnis, keberadaan sekuriti sangatlah penting. Perusahaan membutuhkan pengamanan, perkebunan dan bisnis-bisnis yang saat ini sedang dijalankan oleh setiap individu maupun perusahaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai:
Pertama, Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
Kedua, Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan/tempat kerjanya.
Dalam mempekerjakan anggota satpam, tentunya harus memperhatikan bahwa anggota satpam tersebut sudah lulus pelatihan (resmi) sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian No.4/2020. Anggota Satpam resmi dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
• Keputusan Kepangkatan Satpam
• KTA Satpam
• Buku Riwayat Anggota Satpam


