Sengkarut Dugaan Korupsi Pasar Danga Mbay Nagekeo

14 Mei 2023, 11:02 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Sengkarut Dugaan Korupsi Pasar Danga Mbay Nagekeo

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

KEBISINGAN pemberitaan media tentang bacaleg dan pendaftaran caleg di KPU kembali dihentakkan dengan adanya kabar  pengembalian P17, yakni Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas dugaan tindak pidana korupsi Pasar Danga Mbay oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa kepada Penyidik Polres Nagekeo. Akibatnya Perkara Dugaan Korupsi Pasar Danga tersebut dianggap selesai.

Polres Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal menetapkan GJ mantan Kadis Koperindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo dan RS pihak lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga. Total kerugian negara yang dihitung oleh ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp333.621.750.

Kasus ini mencuat, setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sejak awal penggusuran beberapa unit bangunan pasar pada tahun 2019 lalu.

Atas pengembalian P17 dan SPDP oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa kepada Penyidik Polres Nagekeo, ada dugaan secara formil berkas perkara dugaan korupsi Pasar Danga cacat formil.
Oleh karena itu, pertanyaannya adalah sebagai berikut;

Pertama, apa tujuan dari P17 dan SPDP?  Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ketika penyidik melakukan penyidikan maka wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dengan dikeluarkannya Sprindik dan SPDP tidak otomatis memuat penetapan tersangka atas seseorang, karena esensi dari penyidikan adalah upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka biasanya ditetapkan dalam suatu produk hukum yang lain, berupa Surat Penetapan Tersangka atau Surat Panggilan Tersangka. Dasar hukum dikeluarkannya Sprindik diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”.

Selain Pasal 109 ayat 1 KUHAP di atas, ada juga ketentuan administatif penyidikan internal yang mengatur mengenai Sprindik, yang dapat kita temukan di Pasal 1 angka 17, Pasal 4 huruf d, Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan (Perkap No. 14 Tahun 2012). Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2012, maka setelah Sprindik terbit, akan diterbitkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
2. Waktu dimulainya penyidikan;
3. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
4. Identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan
5. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

SPPD harus diberitahukan kepada terlapor,  korban serta penuntut umum tidak lain agar melindungi dan adanya kepastian hukum bagi terlapor dan korban serta membuktikan bahwa penyidik memulai penyidikan perkara. Tidak lain bertujuan kerja penyidik dipantau dan koordinasi bersama Penuntut Umum agar berkas perkara, barang bukti serta tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum telah memenuhi aspek formil dan materiil guna pembuatan surat dakwaan.

Terkait

Terkini