Senjata Pamungkas “Raja Jawa”, Pertaruhan Untuk “Mukti apa Mati” (Ancaman Disintegrasi)
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Senjata Pamungkas “Raja Jawa”, Pertaruhan Untuk “Mukti apa Mati” (Ancaman Disintegrasi)
Oleh : B Ari Koeswanto ASM
“Berharap, pendulum Megawati akan mengarah ke Jokowi bukan ke Prabowo, maka skenarionya Megawati harus “disogok”, salah satunya melalui Tap MPR No. 33 ini. Dengan target, Jokowi akan menjadi satu kekuatan bersama Megawati untuk menghadapi Prabowo. Ini sebagai jalan tol kesempurnaan skenario strategi pamungkas, dengan memecah Prabowo dan Megawati. Lantas, apa targetnya, bila di kubu Prabowo tak lain wakil presidennya adalah Gibran, justru di sinilah endingnya”
– spekulasi bahwa “Raja Jawa” sedang memainkan politik pembelahan dengan cara mengadu domba dengan mendikotomikan dua kekuatan besar — memainkan politisasi politik identitas. Yang mana targetnya akan menghasilkan konfigurasi kekuatan politik besar ke dalam dua kubu yang berseteru –
– jika skenario dan strategi itu berhasil dimainkan dan dijalankan dengan sesuai target yang diinginkan, di situlah “Raja Jawa” akan “mukti”, tetapi bila sebaliknya, seperti variabel kelompok rakyat yang antipati justru akan mendapat momentumnya, dan di situlah “Raja Jawa” akan “mati” –
TAP MPRS No. XXXIII (33) Tahun 1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, resmi dicabut melalui mekanisme Keputusan Rapat Pimpinan MPR, dengan penyerahan Surat Keputusan kepada perwakilan keluarga Soekarno, Jakarta (09/09/2024).
Dimaksudkan: guna merehabilitasi nama baik Soekarno, dengan menegaskan tidak terbukti berkhianat mendukung ideologi komunis (Gerakan 30/S/PKI).
Sebelumnya, TAP MPRS No. XXXIII (33) Tahun 1967 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi melalui TAP MPR No. I (1) Tahun 2003.
Pelarangan Ideologi Komunis
Perlu digarisbawahi, bahwa ideologi komunis di Indonesia dinyatakan terlarang, berdasarkan: UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Menimbang : a. …; b. …; c. bahwa paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a. b, dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kajahatan Terhadap Keamanan Negara;
Mengingat :
(01) Pasal 5 ayat ( 1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPRS/1973 tentang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
(3) dst.