Setia Pada Yang Terucap
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Setia Pada Yang Terucap
Oleh : Dr. Tomy Michael
– Pertanyaan berikutnya apakah gagasan yang diusung Prabowo dan Gibran dapat menjadi tolak ukur bahwa konstitusi mendukungnya. Lagi-lagi seluruhnya kembali pada makna gagasan itu. Apakah gagasan itu hanya sekadar penggaet dukungan atau justru memang sedang menuju kebenaran. Walaupun terkesan absurd tetapi gagasan itu harus tetap dipertahankan, karena keterikatannya bukan kepada konstitusi melainkan kepada masyarakat yang telah melakukan alienasi kepada mereka –
SETELAH adanya uji coba makan gratis, maka pemberlakuan kembali Dewan Pertimbangan Agung semakin kuat. Terjadi kesalahan ketika Dewan Pertimbangan Agung dimunculkan kembali walaupun itu adalah produk sebelumnya. Maksud produk sebelumnya yaitu lembaga negaranya sama tetapi nama yang berbeda. Memang terkesan memaksa, namun ketika permainan nama menjadikan seseorang menjadi lebih atraktif maka hal tersebut salah. Padahal masih banyak pasal-pasal dari konstitusi kita yang memunculkan permasalahan hukum, seperti bagaimana kejelasan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal lainnya misalnya, bagaimana kekuasaan tentara dalam konteks pemisahaan kekuasaan. Karena kekuasaan tentara betul-betul mengartikan pemisahan kekuasaan dalam arti sebenarnya.
Sebetulnya Konstitusi Indonesia untuk saat ini haruslah dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan negara di segala aspek. Dalam perspektif hukum tata negara, konstitusi sebetulnya adalah produk politik, karena ia dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan saat itu. Kembali pada esensi opini ini, maka Prabowo dan Gibran harus tetap setia pada gagasan yang diusungnya. Memodifikasi diperlukan namun harus tetap seperti awal mula.
Magnum opusnya Cesare Beccaria tertulis “Pendapat bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk melakukan apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum, tanpa memberikan gangguan selain yang merupakan akibat alamiah dari tindakan itu sendiri, merupakan sebuah dogma politis yang harus dibela oleh hukum, ditanamkan oleh hakim dan dipercayai oleh rakyat; sebuah dogma suci, yang tanpanya tidak akan bisa ada masyarakat hukum, ganti rugi untuk pengorbanan kita atas tindakan kebebasan universal yang umum bagi semua makhluk dan hanya dibatasi oleh kekuatan alamiah kita”. Cukup panjang namun memberi kejelasan bahwa keadaan alamiah manusia tidak bisa dilepaskan dari praktik bernegara. Kebenaran ini harus tetap dipertahankan karena itu adalah cara akhir.