Siap-siap, 1 Agustus 2022 Dimulai Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Pengumuman parpol peserta pemilu. tanggal 14 Desember 2022
Nusantarapedia.net, Jakarta — Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), telah ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (20/7/2022).
P-KPU tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dengan diberlakukannya P-KPU Nomor 4 Tahun 2022, otomatis mencabut P-KPU sebelumnya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Salinan P-KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini telah diunggah di laman jdih.kpu, pada Jumat (22/7/2022). Agenda terdekat terkait dengan kepesertaan partai politik pada Pemilu 2024, diatur melalui ketentuan dalam P-KPU ini, yakni perihal pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Dalam P-KPU tersebut, di antaranya mengatur mengenai tahapan kepesertaan partai politik dari sejak pendaftaran parpol hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tahapan tersebut terbagi ke dalam 13 tahap krusial bagi partai politik.
13 Tahapan pendaftaran hingga penetapan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024:
1) Pengumuman pendaftaran parpol.
tanggal 29-31 Juli 2022
2) Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol.
tanggal 1-14 Agustus 2022
3) Verifikasi administrasi.
tanggal 2 Agustus-11 September 2022
4) Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
tanggal 14 September 2022
5) Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol.
tanggal 15 September-28 September
6) Verifikasi administrasi perbaikan
tanggal 29 September-12 Oktober 2022
7) Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu.
tanggal 14 Oktober 2022.
8) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
tanggal 15 Oktober-4 November 2022
9) Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu.
tanggal 9 November 2022
10) Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol.
tanggal 10-23 November 2022
11) Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol.
tanggal 24 November-7 Desember 2022
12) Penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
tanggal 14 Desember 2022.
)* Pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
13) Pengumuman parpol peserta pemilu.
tanggal 14 Desember 2022
(dnA)
Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun
Pemilih Pemilu 2024 190.523.537 per-Mei dari Pemutakhiran DPB, Legislator: Dorong Segera Sosialisasikan PKPU
Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu sebagai Opsi
Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari
Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus di Pemilu 2024